![]() |
| Polres Musi Banyuasin jajaran Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus sabu di wilayah Sungai Lilin |
MUSI BANYUASIN MSM.COM —
Polres Musi Banyuasin jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan
komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus
sabu di wilayah Sungai Lilin.
Pengungkapan
ini dilakukan pada Rabu malam, 29 April 2026, di sebuah rumah kontrakan kawasan
Simpang B1, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin. Petugas mengamankan
dua tersangka berinisial RA (32), seorang oknum mahasiswa, dan RS (33), seorang
wiraswasta, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Penangkapan
bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi
tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri
Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin,
S.H., M.H., memerintahkan jajaran Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 22.00 WIB, tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan
kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dalam
penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti
sabu di dua lokasi berbeda di dalam kontrakan. Sebanyak 14 paket sabu ditemukan
di dalam wadah bekas permen yang diletakkan di atas kotak P3K di ruang tamu,
sementara 10 paket lainnya ditemukan dalam tas selempang hitam di atas kasur
kamar tidur. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 paket sabu dengan
berat bruto 4,35 gram.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek
Sungai Lilin IPTU Marlin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan
penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami
tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Sungai Lilin.
Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,”
tegasnya.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap pengungkapan kasus narkotika merupakan
bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat.
“Polda
Sumsel akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa kompromi.
Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian melalui
pelaporan setiap aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Saat
ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran
narkotika yang melibatkan kedua tersangka.
