-->

IKLAN

IKLAN

Polres Muratara & Kejari Lubuklinggau Sepakat Tetapkan Kepala BKPSDM Muratara Sebagai Tersangka Korupsi

mediasinarmuratara
09 Mei 2026, 19:02 WIB Last Updated 2026-05-09T12:02:40Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Unit Tipikor Satreskrim Polres Muratara bersama Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menggelar Ekspose Perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aula Kejari Lubuklinggau


LUBUKLINGGAU MSM.COM — Unit Tipidkor Satreskrim Polres Musi Rawas Utara bersama Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menggelar Ekspose Perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aula Kejari Lubuklinggau, Kamis 7 Mei 2026 pukul 11.30 WIB.

 

Ekspose dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.Suwarno, SH,. MH dan dihadiri Kasat Reskrim, Kanit Tipidkor, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, serta jajaran penyidik dan jaksa.

 

Modus: Menyalahgunakan Kewenangan dan mengubah sistem birokrasi usulan kenaikan pangkat dan alih jenjang

 

Berdasarkan hasil penyidikan, Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara berinisial L diduga dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan… Bahwa modus yang dilakukan saksi “L” yaitu setiap orang Pegawai Negeri yang mengajukan kenaikan pangkat wajib menghadap tersangka a.n. L untuk mendapatkan disposisi berkas. Jika tidak memberikan sejumlah uang, berkas kenaikan pangkat tersebut tidak diproses.

 

“Perbuatan ini dilakukan secara berulang oleh yang bersangkutan,” jelas Kapolres Muratara melalui Kasat Reskrim Polres Muratara.

 

Dinyatakan Cukup Bukti, Naik Status Tersangka

 

Setelah pemaparan penyidik dan pemeriksaan alat bukti sesuai Pasal 235 UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidik dan JPU sepakat perkara tersebut memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka. Untuk pasal yang disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada JPU.


baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA