![]() |
| Unit Tipikor Satreskrim Polres Muratara bersama Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menggelar Ekspose Perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aula Kejari Lubuklinggau |
LUBUKLINGGAU MSM.COM — Unit Tipidkor Satreskrim
Polres Musi Rawas Utara bersama Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menggelar Ekspose
Perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aula Kejari Lubuklinggau, Kamis 7 Mei
2026 pukul 11.30 WIB.
Ekspose
dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama,
S.H., S.I.K., M.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.Suwarno, SH,. MH
dan dihadiri Kasat Reskrim, Kanit Tipidkor, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, serta
jajaran penyidik dan jaksa.
Modus:
Menyalahgunakan Kewenangan dan mengubah sistem birokrasi usulan kenaikan
pangkat dan alih jenjang
Berdasarkan
hasil penyidikan, Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara berinisial L diduga dengan
maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan
kekuasaan… Bahwa modus yang dilakukan saksi “L” yaitu setiap orang Pegawai
Negeri yang mengajukan kenaikan pangkat wajib menghadap tersangka a.n. L untuk
mendapatkan disposisi berkas. Jika tidak memberikan sejumlah uang, berkas
kenaikan pangkat tersebut tidak diproses.
“Perbuatan
ini dilakukan secara berulang oleh yang bersangkutan,” jelas Kapolres Muratara
melalui Kasat Reskrim Polres Muratara.
Dinyatakan
Cukup Bukti, Naik Status Tersangka
Setelah
pemaparan penyidik dan pemeriksaan alat bukti sesuai Pasal 235 UU RI No. 20
Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidik dan JPU sepakat perkara tersebut memenuhi
unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka. Untuk
pasal yang disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
Saat
ini, penyidik masih melengkapi administrasi berkas perkara untuk dilimpahkan
kepada JPU.
baca berita lainnya di google news
