PALEMBANG MSM.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera
Selatan melalui Subdirektorat V Tindak Pidana Siber berhasil mengungkap tindak
pidana siber berupa pemalsuan website pendaftaran resmi Sumsel Bhayangkara Run
2026 yang digunakan untuk menipu masyarakat melalui sistem pembayaran QRIS
palsu. Dalam operasi lintas provinsi yang dilaksanakan pada 8 hingga 9 Juli
2026, dua tersangka berhasil diamankan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,
setelah melalui serangkaian penyelidikan digital, gelar perkara, serta
koordinasi dengan jajaran Polda Riau.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Event
Organizer Sumsel Bhayangkara Run 2026 yang menemukan adanya tautan website
pendaftaran tidak resmi yang beredar di media sosial pada Sabtu, 30 Mei 2026,
sekitar pukul 10.00 WIB. Padahal, pendaftaran resmi kegiatan tersebut baru
dijadwalkan dibuka pada 2 Juni 2026. Website palsu tersebut dibuat menyerupai
tampilan resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 dengan menggunakan latar belakang
flyer resmi, formulir pendaftaran berbasis platform JotForm, serta kode QRIS
yang digunakan untuk menerima pembayaran dari calon peserta secara tidak sah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit V
Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan mendalam melalui
digital forensic, pelacakan jejak elektronik, serta koordinasi dengan ahli
teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Hasil penyelidikan
mengungkap adanya dua pelaku yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi
tersebut.
Tersangka pertama berinisial MF diketahui berperan
sebagai pembuat website palsu sekaligus pihak yang memasang kode QRIS sebagai
sarana penerimaan pembayaran dari calon peserta. Sementara tersangka kedua
berinisial FCAS berperan menyebarluaskan tautan website palsu tersebut melalui
akun media sosial Instagram sehingga menjangkau masyarakat secara luas dan
meningkatkan potensi korban.
Setelah alat bukti dinilai memenuhi unsur pidana,
penyidik melaksanakan gelar perkara peningkatan status penyidikan dan penetapan
tersangka melalui Zoom Meeting sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku.
Selanjutnya, tim bergerak ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dan berhasil mengamankan
kedua tersangka di wilayah hukum Polsek Rumbai, Polresta Pekanbaru, Polda Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan
sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon seluler yang digunakan dalam
tindak pidana siber tersebut serta satu akun merchant GoPay yang digunakan
sebagai media penerimaan pembayaran melalui QRIS. Penyidik juga masih melakukan
pengembangan terhadap penggunaan merchant tersebut untuk mengungkap kemungkinan
keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak
hanya menyasar masyarakat sebagai calon peserta kegiatan olahraga, tetapi juga
memanfaatkan identitas visual dan nama kegiatan resmi Polda Sumatera Selatan
untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Modus tersebut berpotensi
menimbulkan kerugian finansial sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap
penyelenggaraan kegiatan resmi institusi Polri.
Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda
Sumatera Selatan AKBP Dwi Utomo, S.E., M.M., menegaskan bahwa penyalahgunaan
identitas digital milik institusi negara merupakan tindak pidana serius yang
akan ditindak secara tegas.
“Pelaku secara sengaja membuat website yang
menyerupai halaman resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 untuk memperoleh
keuntungan melalui QRIS palsu. Penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan
memanfaatkan kemampuan digital forensik hingga akhirnya kedua pelaku berhasil
diamankan di Pekanbaru. Kami juga terus mengembangkan perkara ini untuk
mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tegas AKBP Dwi
Utomo, S.E., M.M.
baca berita lainnya di google news
