BUTON MSM.COM – Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai
wilayah dengan masyarakat hukum adat yang masih lestari. Untuk menjaga
kelestarian masyarakat hukum adat agar tidak terbatas waktu, Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat
perlindungan hak atas tanah-tanah ulayat.
“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya
masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui
pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan
kepastian hukum sehingga masyarakat adat tetap dilindungi,” ujar Staf Ahli
Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam acara
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton,
Kamis (02/07/2026).
Menurut Slameto Dwi Martono, kuatnya sejarah adat di
Kabupaten Buton menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan
pendaftaran tanah ulayat. Namun, sebelum didaftarkan, perlu dipastikan terlebih
dahulu bahwa masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jika masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya
masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah
penting untuk mencegah pelestarian pertanahan sekaligus memberikan perlindungan
hukum yang lebih kuat. Oleh karena itu, identifikasi harus dilakukan secara
cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelas Slameto Dwi
Martono.
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN
Nomor 14 Tahun 2024 memberikan pilihan kepada masyarakat hukum adat untuk
melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau
melanjutkannya sampai publikasi sertipikat hak atas tanah. Pilihan tersebut
diberikan sesuai kesepakatan masyarakat hukum adat sehingga tidak ada kewajiban
untuk langsung melakukan sertipikasi.
Selain itu, Slameto Dwi Martono menegaskan bahwa
pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih
tanah masyarakat hukum adat. Sebaliknya, hak tersebut menjadi instrumen
perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan maupun diperjualbelikan,
sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan
masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat
hukum adat di Kabupaten Buton. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi dalam upaya
mempertahankan agar tanah ulayatnya tetap eksis. Turut memberikan materi,
perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Dalam
Negeri. Pada acara ini dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN
dan Pemerintah Kabupaten Buton.
baca berita lainnya di google news
