![]() |
| Polda Sumatera Selatan melalui Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin |
MUSI BANYUASIN MSM.COM – Polda
Sumatera Selatan melalui Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap aktivitas
penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Desa Dawas, Kecamatan Keluang,
Kabupaten Musi Banyuasin. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen
Polri dalam menegakkan hukum di sektor minyak dan gas bumi sekaligus mendukung
tata kelola energi nasional yang aman, legal, dan berkelanjutan.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026,
sekitar pukul 19.30 WIB, setelah Satreskrim Polres Musi Banyuasin menerima
informasi mengenai dugaan aktivitas pengolahan minyak mentah menjadi bahan
bakar tanpa memiliki izin usaha yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel
Satreskrim Polres Musi Banyuasin bergerak menuju lokasi di RT 008 Dusun IV,
Desa Dawas, Kecamatan Keluang. Setibanya di lokasi, petugas langsung
mengamankan area dengan memasang garis polisi (police line), melakukan olah
tempat kejadian perkara, mendokumentasikan lokasi, serta mengamankan seluruh
barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, di lokasi
ditemukan aktivitas penyulingan minyak mentah menggunakan instalasi sederhana
yang diduga beroperasi tanpa izin usaha maupun kerja sama resmi di bidang usaha
hilir minyak dan gas bumi. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap
sejumlah pihak yang berada di lokasi, termasuk pemilik tempat dan saksi-saksi,
guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Hingga saat ini proses penyidikan
masih berlangsung dan status hukum para pihak akan ditentukan setelah melalui
gelar perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan
sejumlah barang bukti berupa peralatan penyulingan, antara lain blower, mesin
penyedot, selang, tangki penampungan, serta tedmond. Selain itu, diamankan
sekitar 21.000 liter cairan yang diduga minyak bumi mentah, sekitar 9.000 liter
cairan yang diduga hasil olahan jenis bensin, dan sekitar 20.000 liter cairan
yang diduga hasil olahan jenis solar. Seluruh barang bukti telah diamankan
untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini diselidiki berdasarkan dugaan pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan
instansi terkait sebelum menetapkan status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H.,
S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan pengawasan dan
penindakan terhadap aktivitas usaha migas ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik usaha
hilir migas tanpa izin karena berpotensi merugikan negara serta membahayakan
lingkungan dan keselamatan masyarakat. Proses hukum terhadap perkara ini akan
kami laksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan,” ujar AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen
mendukung penegakan hukum terhadap seluruh bentuk pelanggaran di sektor energi.
“Kami akan menindak tegas setiap aktivitas usaha
hilir migas yang tidak memiliki izin resmi karena berpotensi membahayakan
keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta menimbulkan kerugian negara.
Polda Sumsel akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas sesuai
ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
baca berita lainnya di google news
