MUSI RAWAS UTARA MSM.COM – Polda
Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas
Utara bergerak cepat menangani insiden kebakaran yang terjadi pada lokasi
aktivitas pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling) di kawasan Kilometer
24 perbatasan Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Penanganan cepat dilakukan untuk mengamankan tempat kejadian perkara, menyelamatkan
barang bukti, serta mengungkap penyebab pasti peristiwa yang mengakibatkan
korban jiwa tersebut.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar
pukul 22.00 WIB. Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, kebakaran
terjadi pada lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pengeboran minyak
tanpa izin. Insiden tersebut mengakibatkan empat orang menjadi korban, dengan
dua orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serta menjalani
perawatan medis.
Setelah menerima informasi kejadian, personel Polsek
Batang Hari Leko dan Polsek Rawas Ilir segera melakukan koordinasi lintas
wilayah untuk memastikan lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum yang
berwenang menangani perkara. Setelah dipastikan masuk wilayah hukum Polsek Rawas
Ilir, koordinasi langsung dilakukan dengan Satreskrim Polres Musi Rawas Utara
yang segera menerjunkan tim menuju lokasi.
Di lokasi kejadian, petugas langsung memasang garis
polisi (police line), melakukan olah tempat kejadian perkara, mendokumentasikan
kondisi lokasi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari
sejumlah saksi. Langkah cepat tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh
proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur dan seluruh alat bukti dapat
diamankan secara optimal.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik
menemukan satu titik sumur minyak yang diduga digunakan untuk aktivitas
pengeboran tanpa izin. Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti
berupa bahan bakar minyak hasil eksploitasi, satu unit sepeda motor yang
terbakar, seperangkat pipa rig pengeboran, satu unit generator set (genset)
dalam kondisi terbakar, serta berbagai peralatan pendukung lainnya yang diduga
digunakan dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal.
Saat ini Satreskrim Polres Musi Rawas Utara masih
melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengetahui penyebab pasti
kebakaran, melengkapi alat bukti, serta mengungkap seluruh pihak yang
bertanggung jawab dalam aktivitas pengeboran minyak tanpa izin tersebut. Proses
penyidikan juga dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait sebagai
bagian dari penegakan hukum di sektor minyak dan gas bumi.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama,
S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa jajarannya bergerak cepat begitu menerima
laporan masyarakat mengenai insiden tersebut.
“Begitu menerima informasi, personel kami langsung
melakukan koordinasi lintas wilayah dan bergerak menuju lokasi untuk
mengamankan tempat kejadian perkara serta melaksanakan penyelidikan sesuai
prosedur. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas
pengeboran minyak tanpa izin karena memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap
keselamatan jiwa maupun lingkungan,” ujar AKBP Rendy Surya Aditama, S.H.,
S.I.K., M.H.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas respons cepat
jajaran Polres Musi Rawas Utara dalam menangani peristiwa tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat personel Polres
Musi Rawas Utara dalam mengamankan lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan
secara profesional. Polda Sumsel akan terus melakukan penegakan hukum terhadap
aktivitas pengeboran maupun pengelolaan minyak ilegal karena selain melanggar
hukum, aktivitas tersebut juga membahayakan keselamatan masyarakat serta
berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min
Wijaya, S.I.K., M.H.
baca berita lainnya di google news
