![]() |
| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan langkah pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan lahan pertanian di daerah |
MAKASSAR MSM.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan langkah pemerintah
untuk memprioritaskan perlindungan lahan pertanian di daerah. Langkah itu
dilakukan untuk mendukung swasembada pangan di tengah tingginya kebutuhan lahan
bagi berbagai program strategi nasional. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat
memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Gubernur Sulawesi
Selatan, Makassar, Kamis (09/07/2026).
“Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan
swasembada pangan adalah keharusan, suatu keharusan dan kebutuhan dalam kondisi
situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga
dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian, yaitu dengan keputusan LP2B,”
kata Menteri Nusron.
Sejalan dengan kebijakan itu, pemerintah menetapkan
target perlindungan LP2B sebesar 87% dari total Lahan Sawah yang Dilindungi
(LSD) di setiap daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri telah
melampaui target tersebut dengan menetapkan LP2B hingga 88,05%. Keputusan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga diapresiasi oleh Menteri ATR/Kepala
BPN.
Meski demikian, ia tetap mengingatkan bahwa lahan di
luar kawasan LP2B tidak serta-merta dapat dialihfungsikan. “Boleh dipakai, tapi
tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk
kepentingan lain. Fungsinya agar tidak ugal-ugalan dalam pengalihan fungsi
lahan,” ujar Menteri Nusron.
Di hadapan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman
Sulaiman, beserta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan yang hadir
dalam Rakor ini, Menteri Nusron juga meminta agar pemerintah kabupaten/kota
segera mengintegrasikan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta
mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika membutuhkan
dukungan atau mengalami keterbatasan anggaran, pemerintah kabupaten/kota dapat
berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Menteri Nusron mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN
telah memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk membantu
penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR secara nasional. Oleh karena
itu, daerah yang belum menyusun RTRW maupun RDTR diimbau segera mengajukan
usulan agar target cakupan RDTR di Sulawesi Selatan dapat mencapai 100% pada
tahun 2028.
Dalam kesempatan ini, para bupati dan wali kota
se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai wujud
komitmen menjaga ketahanan pangan. Penandatanganan disaksikan oleh Menteri
ATR/Kepala BPN, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan, Jufri Rahman,
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dan Kepala Kantor Wilayah BPN
Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo.
Sekda Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menjelaskan
bahwa Sulawesi Selatan merupakan penopang ketahanan pangan nasional, khususnya
bagi kawasan timur Indonesia. Sebagai sentra produksi beras terbesar di
Indonesia, perlindungan terhadap lahan pertanian melalui penetapan LP2B ini
menjadi langkah strategis yang memang diperlukan. Hingga saat ini, capaian
penetapan LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 581.309 hektare atau 88,05%
dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS).
“Capaian ini berarti Sulawesi Selatan telah
melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat. Ini merupakan
bentuk komitmen sekaligus kepastian hukum dalam perlindungan LP2B di setiap
daerah,” pungkas Jufri Rahman.
Turut hadir mendampingi Menteri Nusron dalam
pertemuan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Direktur
Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti; serta Tenaga Ahli
Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.
baca berita lainnya di google news
