JAKARTA MSM.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
Administrasi Pertanahan bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin
(06/07/2026). Dalam pertemuan ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu
Agung Darmawan, menjelaskan latar belakang dan urgensi penyusunan RUU
Administrasi Pertanahan.
“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan
karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu
tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam
pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen
strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung
Darmawan, dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Evaluasi Kebijakan
Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang
Administrasi Pertanahan.
Dalu Agung Darmawan mengatakan, RUU ini menjadi
bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh dalam
kerangka pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan
kepastian hukum. RUU Administrasi Pertanahan tersebut disusun berdasarkan UU
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang
sejatinya dibuat sebagai payung hukum pengelolaan agraria secara menyeluruh. Ke
depannya, RUU Administrasi Pertanahan diharapkan bisa menjadi solusi dan
menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu.
“Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada
hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap
berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan
perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu
memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,”
ungkap Dalu Agung Darmawan.
Melalui FGD ini, Kementerian ATR/BPN membuka ruang
diskusi dan menampung pendapat dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI
untuk mendukung penguatan RUU. Dari sisi Kementerian ATR/BPN, penguatan RUU
Administrasi ini juga didukung melalui inventarisasi aspek substansi dari unit
teknis. Dalu Agung Darmawan mengungkapkan, aspek teknis tersebut mencakup
pengelolaan ruang melalui landmanagement paradigm; penguatan survei, pemetaan,
dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern; perbaikan tata kelola
pendaftaran tanah; penguatan Reforma Agraria; pengendalian dan penertiban tanah
dan ruang; hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan
dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab
kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin
kompleks,” tutur Sekjen ATR/BPN.
Ke depannya, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II
DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan
sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. “Besar harapan kami RUU
Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga
pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang
komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia,” tutup
Dalu Agung Darmawan.
baca berita lainnya di google news
