-->

IKLAN

IKLAN

Sidang Elektronik Resmi Disepakati, Lapas Kelas III Surulangun Rawas Siap Terapkan Sistem Persidangan Daring

mediasinarmuratara
12 Juli 2026, 11:15 WIB Last Updated 2026-07-12T04:15:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Selasa, 07 Juli 2026, bertempat di Aula Lantai 9 Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Kerja Sama Pelaksanaan Sidang secara Elektronik


PALEMBANG MSM.COM – Selasa, 07 Juli 2026, bertempat di Aula Lantai 9 Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Kerja Sama Pelaksanaan Sidang secara Elektronik. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama tingkat nasional antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mahkamah Agung RI, serta Kejaksaan Agung RI.

 

Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan Yulius Sahruzah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas Muhamad Hasan, beserta seluruh jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Pengadilan Tinggi Sumsel, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

 

Kepala Lapas Surulangun Rawas Muhamad Hasan menyatakan dukungan penuh seluruh jajaran lembaga pemasyarakatan di bawah kepemimpinannya terhadap pelaksanaan sidang secara daring.

 

"Pelaksanaan sidang online di tengah kemajuan era digital merupakan pendekatan baru dalam jalannya persidangan. Dengan sistem ini, kita dapat menekan biaya dan waktu yang harus dikeluarkan, sekaligus meningkatkan keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan transparansi proses hukum bagi semua pihak," ujarnya.

 

Penerapan sidang elektronik ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

 

Melalui kesepakatan ini, diharapkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum menjadi lebih mudah, proses persidangan berjalan lebih cepat, serta sumber daya yang ada dapat dialokasikan secara lebih efektif dan efisien demi peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hukum dan pemasyarakatan di Sumatera Selatan.


baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA