![]() |
| Polsek Kota Agung, Polres Lahat, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Tanjung Kurung Ulu, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat |
TANJUNG TEBAT MSM.COM — Polsek Kota Agung, Polres Lahat,
berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang
terjadi di Desa Tanjung Kurung Ulu, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap P (33), warga wilayah Dempo
Selatan, Kota Pagar Alam, yang diduga terlibat dalam pencurian dengan kerugian
korban sekitar Rp150 juta.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi
LPB/04/VIII/2026/SPKT/Polsek Kota Agung/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 22
Agustus 2026. Kapolsek Kota Agung Iptu Armansa, S.H., bersama personel kemudian
melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026
sekitar pukul 13.00 WIB. Korban berinisial M (55) meninggalkan rumah bersama
istrinya untuk melayat dan saat kembali mendapati kondisi rumah sudah
berantakan.
Korban kemudian memeriksa bagian dalam rumah dan
menemukan pintu kamar yang sebelumnya terkunci telah terbuka. Sejumlah
perhiasan emas yang disimpan di dalam kamar diketahui hilang sehingga korban
mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek
Kota Agung meminta keterangan korban dan sejumlah saksi serta melakukan
penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi
memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga berkaitan dengan perkara
tersebut.
Petugas kemudian mengembangkan informasi tersebut
hingga diketahui bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kota Pagar Alam.
Kapolsek Kota Agung bersama Kanit Reskrim dan personel selanjutnya melakukan
penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Dalam proses tersebut, polisi memperoleh informasi
bahwa P sedang menggunakan kendaraan roda empat yang disewa. Petugas kemudian
berkoordinasi dengan pihak rental dan melakukan pelacakan kendaraan menggunakan
sistem GPS.
Pelacakan mengarah ke kawasan Perkebunan Teh Gunung
Dempo, Kota Pagar Alam. Kapolsek bersama anggota bergerak ke lokasi dan
berhasil mengamankan P tanpa perlawanan.
Saat pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah
barang bukti berupa perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan perkara
tersebut. Dalam interogasi awal, P juga mengakui perbuatannya dan menyampaikan
bahwa aksi tersebut dilakukan seorang diri.
Berdasarkan keterangan awal, P diduga masuk ke rumah
korban dengan cara memanjat menuju lantai dua. P kemudian masuk melalui jendela
yang tidak terkunci dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara
lain satu tas selempang warna cokelat merek SINGJAZZ, dua kalung emas 24 karat
berbentuk padi dengan berat masing-masing tiga dan empat suku, satu cincin emas
24 karat seberat 25 gram, serta satu unit telepon genggam Vivo Y05E warna biru.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K.
menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lahat
dan jajaran dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap
tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti
secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan
kewaspadaan dan memastikan rumah dalam keadaan aman ketika ditinggalkan,” tegas
Novi.
Perkara tersebut saat ini ditangani Polsek Kota
Agung. P bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan
proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait
dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel akan
terus memperkuat respons cepat terhadap laporan masyarakat dan memastikan
setiap perkara ditangani secara profesional.
baca berita lainnya di google news
