![]() |
| Polda Sumatera Selatan memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran |
Langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari
upaya terpadu Polda Sumsel dalam mencegah Karhutla berkembang menjadi bencana
yang lebih luas, termasuk potensi kabut asap yang dapat berdampak terhadap
kesehatan masyarakat, lingkungan, aktivitas pendidikan, perekonomian, serta
stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari 16 perkara yang ditangani, sebanyak 11 perkara
masih berada pada tahap penyidikan, empat perkara telah memasuki Tahap I, dan
satu perkara telah mencapai P21 atau Tahap II. Proses tersebut menunjukkan
bahwa penanganan perkara Karhutla dilakukan secara berkelanjutan mulai dari
pengungkapan kejadian hingga proses penegakan hukum.
Penanganan perkara tersebar di 10 wilayah hukum
Polres jajaran. Polres Ogan Komering Ilir menangani tiga Laporan Polisi.
Sementara Polres Ogan Komering Ulu Timur, Polres Musi Rawas, Polres Banyuasin,
dan Polres Penukal Abab Lematang Ilir masing-masing menangani dua perkara.
Adapun Polres Ogan Ilir, Polres Musi Banyuasin,
Polres Muara Enim, Polres Ogan Komering Ulu Selatan, dan Polres Lahat
masing-masing menangani satu perkara Karhutla.
Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari
strategi penanganan Karhutla yang dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan
deteksi dini, patroli, respons terhadap titik panas, penggelaran personel,
koordinasi lintas sektor, serta penyelidikan terhadap setiap kejadian
kebakaran.
![]() | |
Karo Ops Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Muhammad
Anis Prasetio Santoso, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa aspek penindakan hukum
berjalan beriringan dengan langkah pencegahan dan mitigasi di lapangan.
“Kami mengoptimalkan deteksi titik panas atau
hotspot, penggelaran personel secara masif, dan koordinasi terpadu di tingkat
Polres jajaran. Akselerasi penanganan ini memastikan setiap kejadian Karhutla
langsung direspons dan dilanjutkan ke proses hukum,” tegas Kombes Pol. Muhammad
Anis Prasetio Santoso, S.I.K., M.Si.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan
Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa proses
penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian
berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.
“Penyidik menerapkan metode scientific crime
investigation dengan melibatkan ahli kebakaran dan ahli lingkungan untuk
menguji sampel dari lokasi kejadian. Kami menyusun pemberkasan secara cermat
agar seluruh tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan maksimal,”
ujar Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda
Sumsel memastikan setiap perkara Karhutla ditangani secara objektif dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum. Penegakan hukum juga diharapkan memberikan
efek pencegahan agar masyarakat maupun pihak lainnya tidak melakukan pembakaran
hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak luas.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan penanganan Karhutla membutuhkan
keseimbangan antara langkah pencegahan, mitigasi, pemadaman, dan penegakan
hukum.
“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah
demi kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum yang kami lakukan adalah bukti
bahwa Polri hadir untuk menjaga stabilitas keamanan dan melindungi ruang hidup
masyarakat,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
baca berita lainnya di google news

