-->

IKLAN

IKLAN

Disperindagkop Muratara Bersama Ombudsman dan Penera Lubuklinggau Awasi Akurasi Takaran BBM di SPBU

mediasinarmuratara
04 September 2026, 14:09 WIB Last Updated 2026-09-04T07:09:29Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan serta tim Penera Kota Lubuklinggau melakukan pemantauan, monitoring, dan pemeriksaan langsung ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Muratara

 

 

MURATARA MSM.COM — Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan serta tim Penera Kota Lubuklinggau melakukan pemantauan, monitoring, dan pemeriksaan langsung ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Muratara, Rabu (2/9/2026).

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Disperindagkop Muratara, Kodri, didampingi Kepala Bidang Perdagangan serta seluruh jajaran staf. Tujuannya memastikan seluruh alat ukur pompa BBM telah melaksanakan tera ulang sesuai jadwal dan ketentuan Undang-Undang Metrologi Legal, sehingga takaran BBM yang diterima masyarakat tepat, akurat, dan tidak merugikan konsumen.

 

Pemeriksaan mencakup empat hal utama:

 

Pemeriksaan tanda tera dan masa berlakunya pada setiap mesin pompa

Pengujian akurasi takaran BBM menggunakan bejana ukur standar oleh tim Penera

 Pemeriksaan kepatuhan pengelola SPBU melaksanakan tera ulang tahunan

Pengawasan dan pengawalan oleh tim Ombudsman guna menjamin transparansi

 

Kepala Disperindagkop Muratara, Kodri, menyampaikan kegiatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah menjaga tertib niaga dan melindungi hak konsumen.

 

"Kehadiran tim Penera Lubuklinggau yang memiliki keahlian teknis serta pengawasan dari Ombudsman, kami pastikan takaran BBM di seluruh SPBU Muratara dapat dipertanggungjawabkan keakuratannya," ujar Kodri.

 

Visnhu sebagai  perwakilan Tim Ombudsman mengatakan  bahwa ketepatan takaran adalah hak masyarakat yang wajib dipenuhi. Sementara tim Penera Lubuklinggau melakukan pengujian teknis sekaligus mengarahkan pengelola SPBU agar rutin melaksanakan tera ulang paling lambat setiap satu tahun sekali.

 

Disperindagkop Muratara berkomitmen terus meningkatkan pengawasan agar pelayanan BBM di wilayah Muratara semakin tertib, jujur, dan memberi kepastian hukum bagi konsumen maupun pengusaha.

 

baca berita lainnya di google news  



Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA