| Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar dugaan skema pungutan bertahap yang menyasar dana revitalisasi 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin |
JAKARTA MSM.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Sumatera Selatan membongkar dugaan skema pungutan bertahap yang menyasar
dana revitalisasi 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin. Dua oknum staf Dinas
Pendidikan Kabupaten Banyuasin diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di
sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026), setelah diduga meminta fee
kepada kepala sekolah penerima program.
Kedua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30), yang
merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada
bidang kelembagaan dan sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran
masing-masing sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN
Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pungutan
tersebut diduga dilakukan secara bertahap, yakni sebesar 0,7 persen pada saat
pencairan dana tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan sekolah dinyatakan
selesai 100 persen.
Dalam menjalankan modusnya, kedua tersangka diduga
menawarkan “jasa” pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian
aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dikerjakan oleh pihak sekolah.
Dugaan pungutan tersebut menyasar 21 sekolah dasar penerima program di
Kabupaten Banyuasin.
Pengungkapan perkara berawal dari informasi
masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dan oknum
staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel di Kota Palembang. Informasi tersebut
kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus
Polda Sumsel melalui penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas di lokasi.
Setelah melakukan verifikasi dan pemantauan
tertutup, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, tim bergerak masuk ke
salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan. Penyidik mendapati adanya
penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dan kedua tersangka.
Tim kemudian mengamankan kedua tersangka beserta
sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka antara lain kepala sekolah, bendahara, operator serta pihak penyedia
yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Operasi tangkap tangan dipimpin Kepala Subdit III
Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wira Satria Yudha,
S.I.K., bersama personel Subdit III.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera
Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan
penindakan tersebut merupakan hasil pendalaman atas informasi masyarakat yang
dilakukan secara terukur.
“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung
di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan
agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai
hukum yang berlaku,” kata Doni.
Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai
senilai Rp30.990.000 yang disimpan di dalam tas ransel. Penyidik juga
mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat
diserahkan kepada tersangka. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses
verifikasi penyidik.
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan dua
unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah
yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan pidana selanjutnya diterapkan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian
perkara.
Polda Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara
tersebut dilakukan untuk memastikan program revitalisasi satuan pendidikan
dapat berjalan sesuai ketentuan dan anggaran yang dialokasikan untuk
kepentingan pendidikan tidak disalahgunakan.
baca berita lainnya di google news