JAKARTA MSM.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan pemerasan dalam pencairan Dana Program
Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.
Penyidik mengamankan dua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30) dalam operasi
tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026)
siang.
Kedua tersangka merupakan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin
yang bertugas di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah dasar.
Keduanya diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta fee sebesar 1 persen dari
total pagu anggaran revitalisasi kepada sekolah dasar penerima program.
Penyidik menyebut dugaan pemerasan tersebut menyasar
21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin. Modus yang didalami penyidik yakni
menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi
belanja daring SIPLAH yang semestinya dilakukan oleh pihak sekolah.
Pengungkapan perkara berawal dari informasi
masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah penerima
dana dan oknum staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel. Informasi tersebut
kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus
Polda Sumsel melalui serangkaian penyelidikan.
Setelah melakukan verifikasi dan pemantauan terhadap
pergerakan pihak-pihak yang berada di lokasi, penyidik pada Kamis (17/9/2026)
sekitar pukul 12.20 WIB bergerak masuk ke salah satu kamar hotel yang telah
dipantau.
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan adanya
penyerahan uang antara kepala sekolah dan kedua tersangka. Tim kemudian
mengamankan RB dan RD beserta sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk
menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi tersebut dipimpin Kepala Subdit III Tipidkor
Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama personel Subdit III. Selain kedua tersangka,
penyidik turut membawa sejumlah saksi yang terdiri atas kepala sekolah,
bendahara, operator hingga pihak penyedia yang hadir di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera
Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan
penindakan tersebut merupakan hasil pendalaman atas informasi masyarakat yang
dilakukan secara terukur.
“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung
di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan
agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai
hukum yang berlaku,” kata Doni.
Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai
senilai Rp30.990.000 yang disimpan di dalam sebuah tas ransel. Penyidik juga
mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat
diserahkan kepada tersangka. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses
verifikasi penyidik.
Selain uang tunai, barang bukti yang diamankan
meliputi dua unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi
nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal
yang diterapkan penyidik.
Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari
komitmen Polda Sumsel dalam mengawal pengelolaan dan penyaluran anggaran
pendidikan agar berjalan sesuai ketentuan. Kepolisian juga memastikan proses
hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam
penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel
tidak memberikan ruang terhadap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan
masyarakat maupun mengganggu pengelolaan program pemerintah.
baca berita lainnya di google news