PALEMBANG MSM.COM — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan lingkungan dan bencana alam. Karhutla telah berkembang menjadi persoalan keamanan, ekonomi, kesehatan masyarakat, penegakan hukum hingga kepentingan geopolitik Indonesia di kawasan ASEAN.
Perspektif tersebut diangkat Tony Saputra, S.H., S.I.K., M.H., peserta didik SESPIMMEN Polri T.A. 2026, dalam karya tulis akademiknya berjudul “Penegakan Hukum terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan di Era Perubahan Iklim: Strategi Collaborative Policing dalam Menjaga Keamanan Lingkungan dan Kepentingan Geopolitik Indonesia di ASEAN.”
Dalam karya tulis tersebut, Tony Saputra menilai penanganan karhutla membutuhkan perubahan paradigma dari pendekatan reaktif menjadi sistem yang lebih prediktif, preventif, kolaboratif dan berbasis scientific investigation.
Menurutnya, karakter karhutla yang kompleks membuat Polri tidak dapat bekerja sendiri. Penanganannya membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari TNI, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BMKG, BNPB, perusahaan, masyarakat, akademisi hingga media.
Karhutla Jadi Ancaman Keamanan Non-Tradisional
Tony menjelaskan, karhutla memiliki karakter sebagai ancaman keamanan non-tradisional karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
Kebakaran dapat mengancam keselamatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi dan transportasi, menimbulkan persoalan kesehatan, merusak ekosistem, memicu konflik sosial serta menimbulkan kerugian negara.
Lebih jauh, asap yang terbawa angin juga dapat melintasi batas negara sehingga persoalan karhutla berpotensi berkembang menjadi persoalan regional.
Dalam karya tulisnya, Tony menyoroti kondisi kawasan ASEAN pada Agustus 2026 ketika ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) meningkatkan status peringatan kawasan ASEAN bagian selatan menjadi Alert Level 3 setelah mendeteksi peningkatan aktivitas hotspot dan kondisi asap, termasuk indikasi asap lintas batas dari wilayah Kalimantan.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla di Indonesia memiliki konsekuensi yang lebih luas terhadap hubungan dengan negara-negara tetangga.
“Karhutla dapat berkembang dari persoalan lokal menjadi persoalan regional ketika asap memasuki wilayah negara lain,” demikian substansi analisis Tony dalam karya tulisnya.
Penegakan Hukum Harus Berbasis Scientific Investigation
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah kompleksitas pembuktian tindak pidana karhutla.
Menurut Tony, luas wilayah terbakar, sulitnya akses menuju lokasi serta perubahan kondisi tempat kejadian setelah proses pemadaman membuat penyidik membutuhkan metode pembuktian yang lebih komprehensif.
Penyidikan tidak cukup hanya mengandalkan pengakuan maupun keterangan saksi.
Konstruksi perkara perlu diperkuat melalui olah tempat kejadian perkara, titik koordinat, kondisi lahan, pola pembakaran, dokumen penguasaan lahan, aktivitas perusahaan, alat berat, rekaman komunikasi, data satelit, drone, keterangan ahli serta alat bukti lain yang relevan dan diperoleh secara sah.
Pendekatan tersebut diperlukan agar penanganan perkara karhutla semakin mengedepankan scientific investigation.
Tony juga menekankan pentingnya melihat persoalan secara menyeluruh. Penegakan hukum tidak hanya menjawab siapa yang melakukan pembakaran, tetapi juga perlu mengungkap siapa yang menguasai lahan, siapa yang memperoleh keuntungan dan apakah terdapat pembiaran atau kelalaian yang dapat dibuktikan secara hukum.
Namun, penindakan terhadap korporasi tetap harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah.
Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dan kepastian hukum, sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti bertanggung jawab.
baca berita lainnya di google news
