PALEMBANG MSM.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan memperkuat sinergi dengan Densus 88 Antiteror Polri untuk mencegah dan menangani anak yang terpapar atau berisiko terpapar paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET).
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tahun Anggaran 2026 di Amaris Hotel Palembang, Kamis (17/9/2026). Salah satu agenda utama rakernis yakni sosialisasi perkembangan serta penanganan Anak yang Memiliki Perilaku Kontraproduktif/Anak yang Berisiko Terpapar Ekstremisme (AMPK).
Rakernis menghadirkan Kasatgaswil Sumsel Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Beni Kusworo, S.I.K., M.H., sebagai narasumber. Kegiatan dihadiri Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., jajaran Ditreskrimum, serta perwakilan Ditbinmas Polda Sumsel.
Kegiatan tersebut bertujuan membangun koordinasi lintas sektor dalam mencegah dan menangani anak yang terpapar atau berisiko terpapar ekstremisme secara cepat dan tepat, dengan tetap mengedepankan perspektif perlindungan anak.
Dalam paparannya, Kombes Pol Beni Kusworo menyampaikan rencana pembentukan Satgas Penanganan Ekstremisme Anak sebagai wadah koordinasi lintas sektor. Satgas ini nantinya berfungsi sebagai pusat kolaborasi untuk deteksi dini, pencegahan, penanganan, pendampingan, hingga pemulihan anak.
Rencana tersebut didasari hasil pemantauan aktivitas digital di media sosial yang menunjukkan adanya kerentanan anak terhadap konten ekstremisme. Perkembangan teknologi digital juga membuat anak semakin mudah mengakses informasi dan berinteraksi melalui komunitas daring.
Kombes Pol Beni menekankan pentingnya proses verifikasi dan asesmen sebelum menentukan langkah penanganan. Pendekatan tersebut diperlukan untuk membedakan anak yang sekadar terpapar konten, memiliki ketertarikan atau kerentanan tertentu, maupun yang memiliki keterhubungan dengan jaringan.
"Setiap informasi mengenai anak yang diduga terpapar harus melalui proses verifikasi dan asesmen terlebih dahulu. Kita harus bisa membedakan antara anak yang sekadar terpapar konten, anak yang memiliki ketertarikan atau kerentanan tertentu, dan anak yang memang memiliki keterhubungan dengan jaringan," tegasnya.
Pendekatan berbasis asesmen dan perlindungan anak diperlukan agar penanganan tidak menimbulkan stigma sosial, rasa takut, maupun tekanan psikologis bagi anak di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Berdasarkan temuan lapangan, Densus 88 mencatat faktor kerentanan anak yang terlibat dalam kasus TCC/AMPK kerap berakar dari persoalan personal, seperti perundungan (bullying), konflik keluarga, kurangnya perhatian orang tua, hingga kondisi broken home. Kondisi tersebut dapat membuat anak mencari ruang ekspresi dan penerimaan melalui media sosial atau komunitas daring.
Karena itu, Densus 88 AT Polri melakukan pendekatan handling atau pendampingan langsung di lingkungan rumah dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak. Langkah tersebut dilakukan agar anak tidak terekspos di lingkungan sekolah yang berpotensi menimbulkan stigma sosial.
"Penanganan harus berbasis perlindungan anak. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama," tambahnya.
Untuk memperkuat pencegahan, teknologi Artificial Intelligence (AI) juga didorong untuk mengembangkan konten edukasi yang lebih menarik, visual, dan relevan dengan bahasa anak muda. Langkah ini diharapkan membuat pesan pencegahan lebih mudah diterima.
Menanggapi paparan tersebut, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Satgas Penanganan Ekstremisme Anak dan penguatan deteksi dini melalui pemantauan media sosial yang terukur.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menghasilkan pola penanganan yang cepat, tepat, terukur, dan berkelanjutan. Penanganan juga harus memperhatikan ketentuan hukum, privasi, perlindungan data pribadi, serta hak-hak anak.
baca berita lainnya di google news
