| Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja jajaran Polres Ogan Ilir mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor di Desa Pinang Jaya, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir |
OGAN ILIR MSM.COM — Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja
jajaran Polres Ogan Ilir mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor di Desa
Pinang Jaya, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Polisi mengamankan
seorang pria berinisial A (25) pada Jumat, 18 September 2026, setelah
penyelidikan mengarah kepada identitas terduga pelaku melalui rekaman CCTV.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 17 September
2026 sekitar pukul 16.30 WIB di teras rumah korban berinisial AJ (29) di Desa
Pinang Jaya. Saat berada di dalam rumah, korban mendengar suara sepeda motor
miliknya dinyalakan dan digas dengan kencang.
Korban kemudian keluar rumah dan melihat sepeda
motornya telah dibawa kabur oleh seseorang menuju ujung dusun. Korban sempat
meminjam sepeda motor milik tetangga untuk melakukan pengejaran serta meminta
bantuan warga, tetapi upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut
kepada perangkat desa dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari
rekaman tersebut, rekan korban berinisial AF mengenali pria yang diduga membawa
kabur sepeda motor sebagai A (25).
Berdasarkan laporan polisi Nomor
LP/B-79/IX/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tertanggal 18 September 2026, Tim
Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan. Sekitar pukul
19.00 WIB pada hari yang sama, petugas memperoleh informasi bahwa A telah
diamankan warga di Desa Pinang Jaya.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si.
kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu Ettah Yuliansyah,
S.E. bersama anggota untuk memastikan informasi tersebut. Petugas mendatangi
lokasi dan memastikan keberadaan A.
Saat dimintai keterangan awal, A mengakui
perbuatannya terkait pencurian sepeda motor milik korban. Polisi kemudian
membawa A beserta barang bukti ke Polsek Tanjung Raja untuk menjalani proses
penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu
BPKB sepeda motor Yamaha X-Ride, satu lembar STNK sepeda motor Yamaha X-Ride,
satu helai kaos warna biru dongker, satu helai celana jeans panjang warna biru,
satu buah masker warna putih, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas dugaan perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 476
ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H.,
S.I.K., M.H. menegaskan jajaran Polres Ogan Ilir akan terus meningkatkan
kesiapsiagaan dalam menangani berbagai tindak kriminal yang meresahkan
masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, memarkir
kendaraan di tempat aman, serta segera melapor kepada kepolisian apabila
mengalami atau mengetahui tindak pidana.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya
kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga keamanan serta
ketertiban di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Respons cepat dan penyelidikan
berdasarkan informasi masyarakat serta rekaman CCTV juga membantu polisi
mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H. menyatakan kepolisian akan terus
meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan yang
meresahkan masyarakat. “Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara
profesional dan tegas terhadap setiap tindak pidana, sekaligus mengajak
masyarakat untuk aktif menjaga kamtibmas dan segera berkoordinasi dengan
kepolisian apabila menemukan adanya gangguan keamanan,” ujar Nandang.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk meningkatkan
kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan lingkungan sekitar serta
memanfaatkan sarana pengawasan seperti CCTV sebagai bagian dari upaya
pencegahan dan pengungkapan tindak pidana.
baca berita lainnya di google news