PALEMBANG MSM.COM — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak
serta Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan
mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dengan mengamankan seorang pengasuh
berinisial NS (37) di Kota Palembang.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah rekaman
video kekerasan terhadap seorang balita sempat viral di media sosial. Personel
Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel mengamankan NS pada Jumat, 18 September
2026, sekitar pukul 15.10 WIB.
Korban merupakan anak berinisial FR, berusia 2 tahun
11 bulan, yang diketahui sebagai anak asuh tersangka. Peristiwa kekerasan
terjadi di sebuah rumah di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota
Palembang, dan diketahui keluarga korban pada Rabu, 16 September 2026 dini
hari.
Kasus tersebut terungkap setelah tersangka
menghubungi ibu korban melalui pesan singkat dan mengakui telah memukul korban
karena menolak makan. Saat itu, ibu korban sedang berada di luar kota sehingga
segera kembali ke Palembang dan meminta agar anaknya diserahkan kepada
keluarga.
Keesokan harinya, keluarga korban menerima rekaman
video dari seorang tetangga yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap
korban. Dalam rekaman tersebut, tersangka terlihat memukul, menampar, dan
mencekik korban hingga menangis, dengan korban mengalami memar pada bagian
dagu.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polda
Sumsel. Menindaklanjuti laporan dan informasi mengenai video yang beredar di
media sosial, Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan
untuk mengidentifikasi serta mencari keberadaan orang yang diduga sebagai
pelaku.
Kanit I Subdit I Kompol Robert Sihombing melaporkan
temuan tersebut kepada Kasubdit I Kompol Bery Juana Putra dan Direktur Reserse
PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M. Atas
perintah pimpinan, personel kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian
terhadap orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 15.10
WIB, personel Unit I yang sedang melaksanakan patroli di kawasan Kemuning,
Jalan R. Sukamto, mendapati seseorang yang memiliki ciri-ciri menyerupai orang
dalam rekaman video dan terlihat hendak melarikan diri.
Petugas kemudian mencocokkan ciri-ciri orang
tersebut dengan foto dan rekaman video yang telah diperoleh. Setelah dinilai
sesuai, petugas mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolda Sumsel
untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui
perbuatannya. Petugas turut mengamankan satu helai pakaian milik tersangka,
satu helai pakaian milik korban, serta satu keping media penyimpanan yang
berisi rekaman video kekerasan yang sebelumnya beredar di media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan
Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., menegaskan bahwa penyidik bergerak
setelah memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap anak yang
beredar di media sosial.
“Begitu video itu viral, tim kami langsung bergerak
melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat.
Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Andes.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kepolisian terus
memberikan perhatian terhadap setiap dugaan kekerasan yang mengancam
keselamatan anak.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan
yang mengancam keselamatan anak-anak. Kami mengimbau masyarakat untuk turut
mengawasi lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan indikasi
kekerasan terhadap anak,” ujar Nandang.
baca berita lainnya di google news