JAMBI MSM.COM — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi
menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan
Rokok Elektrik atau Vape di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan
berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja
maupun di luar lingkungan kerja.
Kebijakan ini merupakan langkah preventif Polri
dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika
yang semakin beragam, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik
atau vape sebagai media penyalahgunaan narkotika cair.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol.
Erlan Munaji menyampaikan bahwa Polda Jambi mendukung penuh kebijakan Kapolri
tersebut dan akan menindaklanjutinya dengan memastikan seluruh personel di jajaran
Polda Jambi mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, larangan penggunaan vape merupakan
bentuk komitmen institusi Polri dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan
narkotika, yang harus dimulai dari internal organisasi. Setiap personel Polri
dituntut untuk menjaga integritas, kedisiplinan, serta menjadi contoh yang baik
bagi masyarakat.
“Polda Jambi mendukung penuh kebijakan Bapak Kapolri
terkait larangan penggunaan vape bagi seluruh personel Polri. Kebijakan ini
merupakan langkah nyata dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan
narkotika, sekaligus memastikan seluruh anggota Polri senantiasa menjaga
perilaku, disiplin, dan integritas, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan
sehari-hari,” ujar Kabid Humas
Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi
perhatian dalam penerbitan surat edaran tersebut adalah potensi penyalahgunaan
perangkat vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang
telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Perangkat vape yang terdiri dari device, cartridge,
dan liquid berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan kandungan narkotika dalam
bentuk cairan sehingga sulit dikenali secara kasatmata. Kondisi tersebut
menjadi perhatian serius dan memerlukan langkah pencegahan secara menyeluruh.
“Jangan sampai personel Polri justru terlibat atau
memberikan celah terhadap penyalahgunaan narkotika. Karena itu, seluruh anggota
harus memahami dan mematuhi aturan ini. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu
akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme disiplin yang berlaku,”
tegasnya.
Larangan tersebut berlaku secara menyeluruh mulai
dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Dengan demikian, seluruh
personel di lingkungan Polda Jambi dan jajaran wajib mematuhi ketentuan
tersebut tanpa terkecuali.
Kapolda Jambi juga menekankan bahwa pemberantasan
narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi harus
diperkuat dengan pencegahan, pengawasan internal, serta keteladanan seluruh
anggota Polri.
“Polri harus menjadi contoh dalam memerangi narkoba.
Komitmen pemberantasan narkotika harus tercermin dari sikap dan perilaku setiap
personel. Kita ingin mewujudkan lingkungan Polri yang bersih dari
penyalahgunaan narkotika, profesional, berintegritas, dan senantiasa hadir
memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan terbaik kepada
masyarakat,” tutupnya.
Melalui penerapan kebijakan ini, Polda Jambi
menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya Polri dalam memerangi
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari semangat Never
Ending War Against Narcotics.
baca berita lainnya di google news
