-->

IKLAN

IKLAN

DPRD Gelar Paripurna Panyampaian Dan Pandangan Akhir Eksekutif

mediasinarmuratara
17 September 2018, 19:37 WIB Last Updated 2018-09-17T14:10:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Bupati Muratara HM. Syarif Hidayat disaksikan anggota DPRD menandatangani keputusan bersama
-------------------------------------------------------------------


MURATARA MSM.COM-Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Musi Rawas Utara dengan agenda mendengarkan pandangan terhadap 10 Raperda tahun 2018 oleh eksekutif, pandangan akhir fraksi terhadap 6 Raperda, serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Muratara, digelar di gedung DPRD Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit, Senin (17/9).

Bupati Muratara, HM. Syarif Hidayat menyampaikan bahwa dari 33 Raperda yang diusulkan, 12 diantaranya sudah disahkan menjadi Perda. Sedangkan 10 Raperda yang diusulkan Pemkab Muratara kepada anggota dewan merupakan kelanjutannya. 

Adapun 10 Raperda yang diusulkan kepada DPRD Muratara yaitu Raperda izin usaha pertenakan dan pendaftaran rakyat, Raperda perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda perpanjangan izin memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Pesta Rakyat, Raperda Palisitasi pencegahan penanggulangan penyalahgunaan  Narkoba, Raperda Bantuan hukum, Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, Raperda Perlindungan pemberdayaan petani, serta Raperda perlindungan dan penyelenggaraan tenaga kerja.

Bupati berharap, terhadap 10 Raperda yang diajukan tersebut, agar dapat dibahas lebih lanjut. Mengingat Raperda yang diusulkan tersebut cukup penting yang bersentuhan dengan masyatakat langsung.

"Kami mengharapkan kerjasama yang baik, terutama terhadap 10 Raperda,  agar Perda yang dihasilkan bermanfaat bagi masyarakat Muratara." kata Bupati. 

Setelah sidang dengan agenda mendengarkan penyampaian Bupati Muratara, sidang dilanjutkan dengan agenda berikutnya yaitu membahas pandangan umum oleh fraksi terhadap 6 Raperda yang telah disampaikan pada 31 Agustus 2018 yang lalu. 

Pansus I, Yuliana dalam penyampaiannya mengatakan, Tim Pansus telah melakukan kunjungan dan mendapat masukan dari berbagai pihak Raperda. Selanjutnya,  memutuskan dan menyetujui terhadap Raperda larangan penangkapan ikan di sungai,  rawa,  waduk menggunakan alat atau cara yang merusak lingkungan untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Muratara dengan memperhatikan laporan hasil pansus DPRD pada senin 17 september 2018, 

Sedangkan perbaikan terhadap Raperda pertama perubahan atas peraturan daerah Nomor 03 tahun 2016 tentang pembentukan OPD kabupaten Muratara, Izin membuka lahan Negara, serta penyelengaraan dan pemenuhan hak disabilitas belum disetujui menjadi Perda. 

"Ketiga Raperda tersebut tidak dapat disetujui menjadi Perda.  Tentunya dengan kajian dan pembahasan yang dilalui. misalkan Belum dilanjutkan Raperda pembentukan OPD,  masih menunggu mendagri dan evaluasi tentang OPD, "katanya

Sambungnya, kemudian dua Raperda selanjutnya setuju untuk dilanjutkan pembahasan oleh pansus DPRD.(MJ) 
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA