-->

IKLAN

IKLAN

Satpol PP Muratara Gelar Sosialisasi Perda Nomor 11 dan 14 Tahun 2017

mediasinarmuratara
03 Oktober 2019, 13:42 WIB Last Updated 2019-10-03T06:43:02Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MURATARA MSM.COM - Guna mengajak masyarakat, memahai peraturan tentang ketertiban umum dan pemeliharaan hewan ternak. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muratara. Menggelar sosialisasi Perda Nomor 11 dan 14 Tahun 2017, Selasa (1/10).

Sosialisasi yang berlangsung di aula Siti Rahma Kecamatan Rupit, diikuti seluruh pemerintah desa. Dijadwalkan kegiatan sosialisasi akan berlangsung selama tiga hari, dengan menghadirkan narasumber yang berasal dari Kejaksaan, Kepolisian, Bagian Humum dan Satpol PP Muratara.

Usai sosialisasi Kepala Satpol PP, Firdaus menjelaskan, kegiatan yang digelar pihaknya bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat sebuah produk hukum. Sebelum diimplementasikan dan diterapkan dalam menjalankan sebuah produk hukum.

Ia memaparkan, ada dua produk hukum yang disosialisasikan. Yakni, Perda Nomor 14 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Serta Perda nomor 11 tahun 2017, tentang penertiban pemeliharaan hewan berkaki empat di wilayah Bumi Beselang Serundingan. Melalui sosialisasi ini, sambung Firdaus, pihaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat.

"Tujuan sosialisasi diharapkan dapat terciptalah kesadaran masyarakat untuk mentaati Perda ini, terkait penertiban hewan ternak yang masih berkeliaran dijalan kedepan kami akan lakukan penangkapan dan kita umumkan bila selama tuju hari tidak ada pemilik  yang mengakuinya hewan tersebut akan kita lelang", ungkapnya.

Lanjut Firdaus, Setelah dipelihara selama tujuh hari dan ada pemilik yang mengakuinya akan di denda mengembalikan biaya pemeliharaan yang dilakukan pihaknya, sebenarnya juga ada sanksi pidanyanya bila tetap melakukan pelangaran, kedepan juga pihaknya akan berkerjasama dengan organisasi-organisasi yang ada dimasyarakat untuk bersama mengimplementasikanya.

Dengan sosialisasi itu dia berharap kedepan sebelum Perda itu diterapakan masyarakat sudah sadar dan tahan terhadap aturan itu, " dengan masyarakat yang sudah taat aturan menuju Muratara Bangkit itu memang benar-benar kabupaten kita tidak banyak masalah", harapnya. (MJ)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA