-->

IKLAN

IKLAN

2020, Muratara Programkan Pembuatan 10 Ribu Sertifikat Tanah Perkebunan dan Pekarangan Gratis

mediasinarmuratara
15 November 2019, 15:08 WIB Last Updated 2019-11-15T08:08:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



RAWAS ULU MSM.COM - Pada 2020 mendatang, Kabupaten Muratara memprogramkan 10 ribu hektar pembuatan sertifikat tanah perkebunan dan pekarangan gratis.


Hal itu diungkapkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muratara, Heri pada sosialisasi sistem pendaftaran tanah di Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu, Kamis (14/11).


Sosialisasi yang digelar Pemkab Muratara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Muratara. Dihadiri Kepala DLHP melalui Sekretaris Ir Asim, Camat Rawas Ulu Abdul Kadir, Lurah Pasar Surulangun Arodie, dan Sekdes serta Kepala Desa se Kecamatan Rawas Ulu.



Dikatakan Heri, BPN diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk mengurus hubungan tanah dengan manusia. Artinya, tanah harus mempunyai identitas, letak tanah dan bagaimana bentuk tanah.


Pemerintah, kata Heri, berkewajiban memberikan jaminan kepastian hukum terhadap tanah. Mengenai caranya, tentu harus melakukan pendaftaran terhadap tanah yang dimiliki.


"Sedangkan kami, akan melakukan pendaftaan fisik dan yuridisnya dalam bentuk peta. Kemudian jika data fisik dan letak tanah seperti apa, kami akan melakukan pengukuran dengan menggunakan GPS" terangnya.


Dijelaskannya lebih jauh, untuk pembuatan sertifikat tersebut tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Hanya saja, didesa nantinya pemilik tanah yang dilakukan pengukuran dikenakan biaya sebesar Rp.200 ribu. Hal itupun sudah diatur dalam SKP tiga menteri.


Sebelumnya, Sekretaris DLHP Ir Asim mengharapkan, sosialisasi yang digelar pihaknya dapat membawa manfaat. Betapa pentingnya dokumen tanah yang mereka miliki. (ZIL)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA