-->

IKLAN

IKLAN

Keluarkan SE. Kemenag Muratara Sampaikan Himbauan Pelaksanaan Pencegahan Covid-19

mediasinarmuratara
27 Maret 2020, 16:51 WIB Last Updated 2020-03-27T09:56:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MURATARA MSM.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muratara, mengeluarkan himbauan pelaksanaan pencegahan wabah Covid-19 pada kegiatan keagamaan di wilayah Kabupaten Muratara, Jum'at (27/3).

SE Nomor 078 Tahun 2020 dikeluarkan, sehubungan dengan antisipasi dan pencegahan infeksi virus corona pada area publik pada kegiatan keagamaan di wilayah Kabupaten Muratara.

SE yang ditandatangani Kepala Kemenag, H Ikhsan Baijuri, bertujuan sebagai tindak lanjut kesiapsiagaan menghadapi penyebaran corona virus disease. Mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat serta untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19, terutama dalam pelayanan umat di bidang keagamaan.

Ruang lingkup SE, memuat panduan untuk Ormas Keagamaan, Pimpinan Umat Beragama/Tokoh Agama, tokoh masyarakat, ketua FKUB dan seluruh pegawai dilingkungan Kemenag serta masyarakat secara luas.


Dalam SE itu juga, memuat ketentuan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 pada Layanan Nikah di KUA, Layanan Nikah di Luar KUA, dan pada invidu masyarakat serta pada kegiatan keagamaan, area peribadatan, maupun area perkantoran.


Protokol pencegahan penyebaran Covid-19 pada layanan Nikah di KUA dengan ketentuan, jumlah orang yang mengikuti proses anak nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang.

Calon pengantin (Catin) dan anggota keluarga, harus membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker saat mengikuti prosesi akad nikah. Begitu juga dengan petugas, wali nikah dan mempelai pria menggunakan sarung tangan dan juga masker saat prosesi ijab kabul.


Sementara poin - poin protokol pencegahan penyebaran Covid-19 pada layanan nikah di luar KUA juga sama. Hanya saja, ruangan tempat prosesi akad nikah di area terbuka atau ruang berventilasi. Serta menunda pelaksanaan resepsi pernikahan.

Untuk protokol pencegahan penyebaran Covid-19 pada individu dan masyarakat serta pada kegiatan keagamaan, area periabadatan maupun area perkantoran dilakukan dengan memperkuat keimanan kepada Allah SWT, dengan memperbanyak zikir, berdoa, istigfar dan sholawat.


Selalu menjaga kebersihan diri, sering mencuci tangan dengan sabun, untuk mengurangi resiko penularan dari orang lain. Menunda kegiatan yang mengumpulkan massa. Menyediakan pencuci tangan dipintu masuk perkantoran serta tempat ibadah.


Penyuluh agama diminta untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah Desa binaan dan pengurus rumah ibadah, agar membersihkan karpet untuk kemudian disimpan atau tidak digunakan untuk sementara waktu.


Jamaah juga dihimbau untuk membawa perlengkapan pribadi saat akan melaksanakan ibadah di tempat - tempat ibadah. Dalam SE itu juga ada ketentuan pelaksanaan pengurusan jenazah,  sholat jenazah dan penguburan jenazah pasien Covid-19. (MJ)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA