-->

IKLAN

IKLAN

Eksekutif dan Legislatif Tandatangani Nota Kesepakatan APBD Perubahan

mediasinarmuratara
05 September 2018, 17:58 WIB Last Updated 2018-09-05T10:59:14Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
(Foto : Zul/MSM.COM)
-------------------------------------------------------------------



LUBUKLINGGAU, MSM. COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau mangadakan rapat paripurna, dengan agenda mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Lubuklinggau, dan Penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap nota keuangan dan Raperda APBD-P tahun 2018 antara eksekutif dan Legislatif.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya bersama Wakil Ketua I, Taufik Siswanto dan Wakil Ketua II, Suyitno dan dihadiri 23 anggota DPRD lainnya. Hadiri juga Penjabat Walikota Lubuklinggau, H Riki Junaidi, Sekda Kota Lubuklinggau, H.A.  Rahman Sani beserta jajarannya.

Juru Bicara (Jubir) Banggar DPRD Kota Lubuklinggau, H. Suhada menjelaskan APBD-P Tahun 2018 dengan rincian PAD terdapat perubahan, dari Rp 114.914.955.768 menjadi Rp 124.988.445.764 dengan rincian Pajak Daerah mengalami perubahan dari Rp 51.748.378.368 menjadi Rp 54.169.448.352. Hasil Retribusi Daerah juga mengalami perubahan dari Rp 10.852.629.400 menjadi Rp 11.192.629.400 serta lain-lain PAD, mengalami perubahan dari Rp 49.813.948.000 menjadi Rp 57.126.368.012.  Sementara untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, tidak mengalami perubahan.

Begitu juga untuk dana perimbangan, dengan rincian bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak dan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus tidak mengalami perubahan.  Selanjutnya, untuk belanja juga mengalami perubahan, dari Rp 868.799.507.803 menjadi Rp 944.835.328.629,11.

“Dengan memperhatikan struktur APBD-P 2018, dalam perjalanannya kedepan kami meminta agar eksekutif memperhatikan dan memedomani laporan-laporan komisi atau Pansus DPRD Kota Lubuklinggau guna melakukan penjabaran maupun perubahan terhadap APBD tahun anggaran 2018, sekaligus laporan komisi dewan tersebut merupakan lampiran dan bagian yang tidak bisa terpisahkan dari laporan Banggar DPRD Kota Lubuklinggau,” bebernya .

Di  lanjut politisi PKS ini, merekomendasikan agar Raperda tentang APBD-P Kota Lubuklinggau Tahun 2018, untuk disahkan menjadi Perda. Politisi PKS ini juga menyampaikan kalau penjelasannya tersebut merupakan hasil pembahasan Banggar DPRD dengan TAPD.


" Kami mengakui masih adanya kekurangan seperti adanya aspirasi masyarakat melalui Musrenbang maupun pokok-pokok pikiran dewan belum dapat 100 persen terakomodir di APBD-P, disebabkan adanya keterbatasan anggaran. Kita minta semua pihak bisa memberikan pengertian kepada masyarakat melalui instansi yang ada,” Cstusnya.

Sementara itu, Penjabat Walikota Lubuklinggau, H Riki Junaidi usai menandatangani nota kesepakatan mengucapkan terima kasih kepada fraksi, komisi dan Banggar DPRD Kota Lubuklinggau.

" Yang sudah meluangkan waktu serta pemikirannya dalam membahas Raperda tentang APBD-P , " ucapnya.(zul)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA