-->

IKLAN

IKLAN

M. Ali : Selewengkan DD, Korupsi Namanya

mediasinarmuratara
28 Oktober 2018, 20:09 WIB Last Updated 2018-10-28T13:12:29Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Ilustrasi (net)
-------------------------------------------------------------------


MURATARA MSM. COM - Menanggapi pemberitakan akhir-akhir ini, yang diuga Kepala Desa (Kades) Bukit Ulu, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menyelewengkan Dana Desa (DD), Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Muhammad Ali mengatakan jika tindakan tersebut merupakan korupsi apabila memang terbukti.

"Secara DPRD kolektif kolegial bisa memberi tanggapan masalah tersebut. Kalau memang kades tersebut menyelewengkan dana desanya kita serahkan secara penuh ke penegak hukum secara detail dan juga di tegakkan secara benar apabila benar terbukti menyelewengkan dana desa, maka hukumlah yang menentukan," katanya saat di konfirmasi awak.

Dirinya juga menjelaskan, tindakan hukum bagi kepala desa yang menyelewengkan dana desa itu ada, karena sudah diatur dalam undang-undang korupsi, maka jelas ada hukuman bagi si pelanggar tersebut.

"Tindakan hukum jelas ada, secara aturan korupsi itu namanya karena itu dana desa dan undang-undang korupsi yang mengaturnya. Kalau memang nanti ada barang bukti dia nyeleweng berarti meyalahkan wewenang sebagai kades dalam menggunakan DD tersebut karena tidak sesuai aturan, berarti dia korupsi," jelasnya.

Di singgung mengenai pengembalian uang dana desa ke kas desa yang menjadi temuan pihak inspektorat, M. Ali mengatakan itu semua tidak berpengaruh dan hukum tetap berjalan karena kades telah meyalahi aturan yang sudah ada.

"Kalau dia mengembalikan uang desa, itu niat baiknya untuk mengembalikan uang ke kas desa, namun tindakan itu sudah meyalahkan aturan, bisa dituntut secara hukum. Tapi kalau tidak diselidiki atau dilapor secara penggunaan dana desa, dia jelas menggelapkan dana desa, maka itu ada hak juga bagi masyarakat maupun pelapor untuk melaporkan secara hukum bahwa kades itu menyalahi wewenang sabagai kades," ungakpanya.

M. Ali juga mengatakan jika pihaknya belum memanggil kepala desa tersebut dikarenakan sampai saat ini belum ada laporan tertulis yang masuk ke komisi I. "Kalau untuk sekarang kita belum bisa memanggil, karena belum ada laporan secara tertulis, tapi mungkin jika nanti ada laporan tertulis dari desa atau dari masyarakat ke komisi I, mungkin nanti di klarifikasi apakah memang betul ada penyelewengan dana tersebut atau tidak," di ujarnya.

Ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara melalui penegak hukum agar menuntaskan masalah tersebut, dan jangan sampai berlarut-larut. " Yang jelas kita minta kepada Pemkab melalui penegak hukum agar dituntaskan masalah tersebut karena ini menyangkut kemajuan desa," pintanya.

Sementara itu, Wakil Inspektur Muratara, Rozali membenarkan jika ada temuan masalah insentif guru ngaji dan kekurangan volume drainase tersebut, dan masalah tersebut sudah di selesaikan dan sudah di periksa.

"Kalua untuk pembayaran guru ngaji sudah direalisasikan dan sudah dilakukan pembayaran dikantor camat Karang Jaya. Sedangkan untuk temuan pembangunan drainasenya, kades sudah menindak lanjutinya dan itu sudah kita periksa dan sudah ditindak lanjutinya. Mana ada indikasi-indikasi kekurangannya dia harus bayar, dan kalau ada kekurangan dia tetap bayar dan masuk kas desa," pungkasnya. (Hamkam)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA