-->

IKLAN

IKLAN

Bupati : Jangan Main-main Dengan DD, Sangsi Hukumnya Jelas

mediasinarmuratara
29 Oktober 2018, 19:06 WIB Last Updated 2018-10-29T12:06:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MURATARA MSM. COM - Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), HM. Syarif Hidayat meminta kepada Kepala Desa (Kades) untuk tidak main-main denah Dana Desa (DD).

Karena belakangan ini pemberitaan mengenai kades Bukit Ulu, Kecamatan Jarang Jaya, Kabupaten Muratara, yang menyelewengkan dana desa dan menjadi temuan pihak inspektorat Muratara.

"Jangan pernah main-main dengan dana desa, siapa yang menggunakan dana tersebut dengan cara tidak benar atau diselewengkan maka akan berhadapan dengan aparat penegak hukum dan prisiden pasti marah jika dana desa di selewengkan," kata bupati Muratara saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.

Bupati juga mengaku jika permasalahan tersebut sudah ditangani oleh pihak inspektorat Muratara, sehingga jika memang pidana maka akan rana hukum. "Permasalah di desa Bukit Ulu sudah berada di inspektorat, jika memang terbukti dan pidana maka akan berhadapan dengan hukum, karena ini jelas sangsinya," ungkapnya.

Sementara, wakil inspektur Inspektorat Muratara, Rozali membenarkan jika ada temuan masalah insentif guru ngaji dan kekurangan volume drainase tersebut dalam pembangunan di desa Bukit Ulu. "Benar permasalah tersebut telah ditangani kita, setidaknya ada temuan kecurangan yang menggunakan dana desa," katanya.

Dirinya menjelaskan, penyelewengan dana desa yang dilakukan kades tersebut yakni dalam pembangunan drainase dan pembayaran guru ngaji yang memang anggarannya sudah jelas ada dalam dana desa. "Yang menjadi temuan kami yakni mengenai pembangunan drainase yang kurang volume dan guru ngaji yang tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perbub," jelasnya.

Mencuatnya pemberitaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh kades Bukit Ulu tersebut setelah BPD desa Bukit Ulu, M. Haris melakukan pelaporan ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Dan Anak (PMD-P3A) kabupaten Muratara. Dirinya mengaku jika mempunyai data lengkap penyelewengan dana desa yang dilakukan oknum kades Bukit Ulu.

"Di perbub itu sudah jelas semua anggaran yang harus dikeluarkan dari dana desa. Namun hal itu tidak sesuai kerana hanya sebagian saja yang mereka salurkan," katanya saat di konfirmasi awak media.

Ia menjelaskan rincian anggaran yang diselewengkan kedes, yang pastinya merugikan negara. "Guru ngaji apabila menurut perbub anggarannya 60 juta, namun yang dibayar hanya empat orang dengan jumlah 19 juta. Guru TK, seharusnya orang empat, tapi ternyata orang tiga yang yang diadakan oleh kades. Untuk lansia sebesar 18 juta, namun realisasinya tidak ada sama sekali. Biaya kegiatan makanannya untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah sebesar 30 juta, itu juga tidak ada terealisasi," jelasnya.

Ia berharap, tindakan tegas dapat dilakukan oleh pemerintah setempat, agar memberikan efek jera. Namun kembalikan dulu hak masyarakat yang memang menjadi milik mereka. "Hak masyarakat kembalikan kemasyarakat dulu, dan hukum harus tetap berjalan karena sudah merugikan negara, sehingga memberi efek jera kepada yang bersangkutan," pungkasnya.(Hamkam)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA