-->

IKLAN

IKLAN

31 Desember 2018 Jamsoskes Sumsel Semesta Dihentikan

mediasinarmuratara
11 Desember 2018, 17:30 WIB Last Updated 2018-12-11T10:30:36Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



MURATARA MSM.COM - Terhitung 31 Desember 2018 mendatang, Program Jaminan Sosial Kesehatan (Jamsoskes) Sumsel Semesta, resmi dihentikan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 07/SE/Dinkes/2018 tertanggal 5 Desember 2018.

Sebagai gantinya, program yang dikhususkan bagi masyarakat tidak mampu tersebut, diintegrasikan ke BPJS. Dengan iuran yang ditanggung oleh pemerintah daerah melalui anggaran APBD.

“BPJS itu kan ada dua jenis, BPJS Mandiri dan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). PBI itu terbagi lagi ke dalam Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan juga program yang dianggarkan melalui APBN” kata Kepala Dinas Kesehatan Muratara dr. Mahendra melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan Agus Redo diruang kerjanya, Selasa (11/12).

Jadi, kata Agus Redho, bagi masyarakat yang kurang mampu dan belum mendaftar BPJS tak perlu merasa khawatir dengan berakhirnya program tersebut. Sebab, pihaknya akan mendaftarkan masyarakat sebagai anggota BPJS dengan iuran yang ditanggung oleh APBD.

“Sebenarnya program ini sudah berjalan satu tahun ini, cuma sekarang yang terdaftar baru 3 ribuan orang. Kita masih menunggu data dari Dinas Sosial, mudah - mudahan tahun depan semuanya sudah terdata” tambahnya.

Untuk itu, ia mengharapkan kepada para kades, Lurah maupun Camat untuk segera mendata warganya yang kurang mampu. Sehingga semua warga yang kurang mampu dan berhak masuk dalam program tersebut semuanya dapat terdata.

“Wewenang pendataan itu ada di Dinas Sosial, tinggal sekarang kita berharap baik Kades, Lurah maupun Camat dapat berkoordinasi dengan Dinsos. Disamping itu kami juga bersama dengan BPJS akan melakukan sosialisasi” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, melalui Dian Winani, S.Kep.Ns menjelaskan bahwa terkait penghentian program Jamsoskes Sumsel Semesta, pihaknya sudah memberikan edukasi kepada pasien yang masuk kategori masyarakat miskin untuk segera mendaftarkan diri.

“Yang mempunyai wewenang Dinas Kesehatan. Kami hanya melayani, mengedukasi dan mensosialisasi tentang kepastian penghentian program Jamsoskes yang selanjutnya diintegrasikan ke BPJS” ujarnya.(MJ)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA