-->

IKLAN

IKLAN

Diduga, Perekrutan Anggota KPPS Desa Pangkalan Tak Mengacu Pada Peraturan

mediasinarmuratara
25 Maret 2019, 14:40 WIB Last Updated 2019-03-25T07:40:57Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Candra (Kiri)


MURATARA MSM.COM - Perekrutan dan penyeleksian anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara diduga tidak mengacu pada peraturan yang ada.

Hal itu diungkapkan salah satu warga desa setempat, Candra kepada wartawan Senin (25/3). Menurutnya, perekrutan anggota KPPS di Desa Pangkalan selain diduga tidak mematuhi aturan yang ada, juga terkesan hanya golongan tertentu yang dipilih menjadi anggota KPPS.

"Kami warga Desa Pangkalan sangat menyayangkan dengan sistem penerimaan calon anggota KPPS di desa kami yang terkesan semaunya. Kan jelas berdasarkan peraturan yang diprioritaskan menjadi anggota KPPS itu minimal berpendidikan SMA sederajat" ungkap Candra.

Nyatanya, lanjut Candra, yang diterima dan lolos menjadi anggota KPPS kebanyakan lulusan SD dan SMP. Padahal yang dibutuhkan 42 orang, sedangkan yang melamar sebanyak 63 orang, dan kebanyakan yang melamar berijazah SMA sederajat. Tapi yang mempunyai tamatan SMA banyak yang tidak lulus.

"Yang kami pertanyakan, kenapa lulusan SMA sederajat tidak olos. Sebaliknya kebanyakan yang diluluskan orang yang berijazah SD dan SMP. Kami sangat mengharapkan pemerintah dan pihak terkait menindaklanjuti  hal ini. Agar kedepan tidak terulang lagi, bila perlu diberikan sanksi untuk memberi efek jera" harapnya. (MJ)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA