-->

IKLAN

IKLAN

Pencegahan Covid-19. Camat Rawas Ulu Keluarkan SE

mediasinarmuratara
04 April 2020, 17:48 WIB Last Updated 2020-04-04T10:48:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini





MURATARA MSM.COM - Pemerintah Kecamatan Rawas Ulu, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pandemi Virus Covid-19. SE dengan Nomor 338/114 tersebut, menindaklanjuti hasil Rapat Gugus Tugas Kecamatan Rawas Ulu.


Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden  Nomor 7 Tahun 2020. Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020, Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 19/KPTS/DINKES/MRU/2020, dan Keputusan Camat Rawas Ulu Nomor 443/68/RAWAS ULU tertanggal 30 Maret 2020.





Dalam SE tersebut, terdapat empat poin yakni segera menyiapkan dan melakukan penyemprotan Desinfektan di Kantor Lurah/Desa dan fasilitas umum lainnya, seperti masjid, musholah dan sekolah.


Melakukan deteksi dini penduduk yang masuk wilayah, terutama bagi masyarakat dari wilayah yang terjangkit Covid-19 untuk segera melaporkan ke Puskesmas terdekat, melalui Tim Relawan di masing - masing desa.





Bagi wilayah yang ada investor atau perusahaan, agar mendata karyawan yang melakukan perjalanan serta keluar masuk tamu perusahaan. Kepala Desa beserta perangkat dan unsur terkait diminta untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.


Kegiatan dimaksud, seperti persedekahan, yasinan, hajatan pindah rumah, olahraga, reuni dan deklarasi. Serta kegiatan yang bersifat umum  lainnya, hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan.


Camat Rawas Ulu, Abdul Kadir ketika dihubungi mengatakan, untuk penyemprotan desinfektan, pemerintah Kecamatan Rawas Ulu sudah melakukan di 16 desa serta satu kelurahan. Selain itu, setiap desa juga melakukan penyemprotan desinfaktan di desa masing - masing. Sementara untuk pendirian posko tanggap darurat. Setiap desa juga sudah membuka posko tersebut.

"Sekuat kemampuan kita, dalam tahap pencegahan ini, sosialisasi terus kita lakukan" ujar Abdul Kadir. (YAN)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA