-->

IKLAN

IKLAN

Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 2020 Dibatalkan. Ini kata Kemenag Muratara !

mediasinarmuratara
02 Juni 2020, 14:51 WIB Last Updated 2020-06-02T07:52:02Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



MURATARA MSM.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Namun demikian, mereka akan diberangkatkan pada tahun depan.


Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muratara, H Ikhsan Baijuri, Selasa (2/6) mengungkapkan, Keputusan pembatan itu berdasarkan keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji.


"Pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2020, berlaku untuk seluruh WNI yang akan menjalankan ibadah haji 2020" terangnya.  Pembatalan itu sejalan dengan keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam  Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.


H Ikhsan Baijuri mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji pada masa pendemi Covid-19, termasuk di Indonesia dan Arab Saudi dipastikan dapat mengancam kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji Indonesia. Pemerintah telah menjadikan menjaga jiwa sebagai salah satu dasar pertimbangan utama dalam penetapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H.


"Mengingat keselamatan jiwa merupakan aspek yang wajib diutamakan dalam ajaran Islam, dan guna mencegah terjadinya kemudaratan, baik baik jemaah dan petugas, pemerintah membatalkan keberangkatan haji pada penyelenggaraan haji tahun ini" paparnya.


Dikatakannya, pembatan tersebut berdampak pada aspek pembinaan, pelayanan dan pelindungan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020. Sehingga perlu ditetapkan kebijakan baru. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi silang pendapat, dan memberikan kepastikan hukum bagi pihak jemaah haji dan petugas. (MJ)

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA