masukkan script iklan disini
MURATARA MSM.COM - Melalui Peraturan Nomor 19 Tahun 2012, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengeluarkan peraturan tentang syarat - syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Namun sayangnya, masih banyak perusahaan di Kabupaten Musi Rawas Utara yang belum melaksanakan hal - hal dimaksud. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muratara, Abd. Rahman melalui Kabid Hubungan Industrial, Feriyanto diruang kerjanya, Kamis (23/7).
Feriyanto mengungkapkan, untuk menindaklanjuti hal tersebut. Disnakertrans sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) berupa himbauan kepada perusahaan untuk menyelesaikan hal dimaksud.
Melalui Surat Edaran itu, Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas Utara, meminta perusahaan segera melengkapi kewajiban - kewajian sesuai dengan peraturan perundanganan ketenagakerjaan.
"Dihimbau kepada perusahaan - perusahaan yang ada di Kabupaten Muratara. Berkaitan dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012, tentang syarat - syarat penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain" ujar Feriyanto.
Feriyanto menyebut, kewajiban - kewajiban tersebut, terutama kepada pihak perusahaan selaku pemilik pekerjaan yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, seperti yang diatur dalam undang - undang ketenagakerjaan.
"Seperti perjanjian yang suda dibuat antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penerima pekerjaan. Agar segera melaporkan danmendaftarkan MoU yang dimaksud agar kami catat" ujarnya.
Ia mengharapkan, dengan masih banyaknya perusahaan di Kabupaten Muratara yang belum melaksanakan hal - hal dimaksud, sekali lagi ia menghimbau agar segera mematuhi peraturan yang berlaku. (MJ)