-->

IKLAN

IKLAN

Zakat Fitrah 2021 di Muratara Rp 25 Ribu per Orang

mediasinarmuratara
30 April 2021, 08:35 WIB Last Updated 2021-04-30T01:35:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 





  MURATARA MSM.COM –Standar minimal nilai uang sebagai pengganti beras zakat fitrah pada Ramadan 1442 H/2021 M di Kabupaten Muratara ditetapkan sebesar Rp 25 ribu per orang.

 

 "Jika dalam bentuk uang adalah sebesar 25 ribu rupiah per jiwa," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Muratara, Ikhsan Baijuri, Kamis (29/4/2021).

 

Penentuan besaran zakat fitrah tersebut, kata dia, berdasarkan hasil keputusan rapat gabungan yang diadakan Kankemenag Muratara bersama pihak-pihak terkait.

 

Rapat dihadiri Ketua MUI Muratara, perwakilan FKUB, perwakilan Dinas Perindagkop, perwakilan Baznas, dan perwakilan Bagian Kesra Pemkab Muratara.

 

Menurut Ikhsan, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan tersebut sebenarnya menggunakan bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

 

"Zakat fitrah hakikatnya berupa beras senilai 2,5 kilogram per orang, itu lebih afdal, tapi masyarakat kita kebanyakan ingin membayar zakat fitrah dengan uang, itu juga boleh," katanya.

 

Ikhsan mengatakan, jika masyarakat ingin mengeluarkan zakat fitrah menggunakan beras, maka bayarlah dengan beras yang biasa dikonsumsi.

 

 Apabila pembayar zakat yang makanan pokoknya sehari-hari lebih dari standar yang ditetapkan dalam rapat gabungan tersebut, maka dapat menyesuaikan.

 

 "Sebenarnya beras apa yang kita makan itulah yang kita zakatkan, kalau seandainya makanan kita lebih dari nilai yang ditetapkan ya menyesuaikan saja," kata Ikhsan. (MJ)


Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA