PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Kelompok Rentan (Ditres PPA dan PPO) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penyidik menangkap seorang pria berinisial R (23), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial M (16) di Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban setelah mengetahui anaknya mengalami tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya menceritakan kepada ayahnya mengenai peristiwa yang dialaminya.
Korban mengaku bahwa tersangka pernah mengajaknya ke rumah dan melakukan tindakan pencabulan serta persetubuhan sesama jenis secara berulang sejak 2019. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian tubuhnya.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/990/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan. Menindaklanjuti laporan itu, Unit 2 Subdit 3 PPO Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka.
Penyelidikan dipimpin Panit 1 Unit 2 Subdit 3 PPO Polda Sumsel IPDA Juli Dwi Sumanda, S.H., M.H., CPM bersama IPDA M. Aulia Fitri dan didukung Tim Analis IT Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.
Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan titik terang. Pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan tersangka di wilayah Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka R tanpa perlawanan. Saat ditangkap, tersangka diketahui sedang bermain gawai. Proses penangkapan turut mendapat dukungan dari warga setempat.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, yakni satu lembar baju kaos lengan pendek berwarna kuning dan satu lembar celana panjang jeans berwarna abu-abu.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) dan atau Pasal 473 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Kelompok Rentan (Dirres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini serta memberikan pendampingan psikologis yang optimal bagi pemulihan korban anak,” ujar Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M.
Menurutnya, perlindungan terhadap korban anak menjadi bagian penting dalam penanganan perkara kekerasan seksual. Penyidik juga terus memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terutama kekerasan seksual terhadap anak, demi memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H.
Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, membangun komunikasi terbuka di lingkungan keluarga, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun eksploitasi seksual terhadap anak.
baca berita lainnya di google news
