![]() |
| Jajaran Polsek Muara Kuang, Polres Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian getah karet milik PT BRK |
OGAN ILIR MSM.COM — Jajaran Polsek Muara Kuang, Polres Ogan Ilir,
Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian getah
karet milik PT BRK. Seorang pelaku berinisial P alias Eko (31) berhasil
diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (7/8/2026).
Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat
kepolisian dalam menindak aksi pencurian yang menyasar sektor perkebunan,
sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan yang menimbulkan
kerugian bagi perusahaan.
Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H.
menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 05.00
WIB di Blok Q6 PT BRK Bedeng VIII, Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara
Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Saat itu, pelaku bersama tiga orang rekannya yang
kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga melakukan penyadapan pohon
karet milik perusahaan secara ilegal.
Sekitar pukul 10.00 WIB, ketika pelaku kembali ke
lokasi untuk mengambil hasil sadapan, aksinya diketahui oleh karyawan PT BRK.
Menyadari keberadaannya diketahui, pelaku langsung melarikan diri dan
meninggalkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, PT BRK mengalami kerugian
yang diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Polsek
Muara Kuang yang dipimpin langsung Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan,
S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim AIPTU Efri Juliansyah, S.H., melakukan
serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kabupaten
PALI. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres PALI
untuk melakukan penindakan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan
saat berada di atas mobil pengangkut batu bara milik PT EVI yang melintas di
Desa Perambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui
perbuatannya. Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Mapolsek Muara Kuang untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry
Setiawan, S.H., M.H.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut
mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua buah bak plastik berisi getah
karet beku, satu buah jerigen biru berisi getah karet cair, satu buah bak
plastik kosong, satu buah jerigen putih kosong, satu buah jerigen oranye
kosong, satu buah karung warna putih, satu pasang sepatu boots warna hitam,
serta satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute warna hijau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal
477 KUHP tentang pencurian. Sementara itu, penyidik masih melakukan
pengembangan untuk mengejar tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam
status DPO.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H.,
S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku
kejahatan yang mengganggu keamanan dan aktivitas perekonomian masyarakat,
termasuk pencurian hasil perkebunan.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap laporan
masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami akan terus melakukan
pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih DPO dan memastikan seluruh
pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini mempertanggungjawabkan perbuatannya
sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H.,
S.I.K., M.H.
Ia juga mengajak perusahaan perkebunan dan
masyarakat untuk memperkuat kewaspadaan serta membangun komunikasi yang cepat
dengan kepolisian.
“Keamanan kawasan perkebunan merupakan tanggung
jawab bersama. Kami mengimbau pihak perusahaan maupun masyarakat segera
melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, sehingga dapat segera
ditindaklanjuti dan mencegah terjadinya tindak pidana,” tambahnya.
baca berita lainnya di google news
