-->

IKLAN

IKLAN

Pencurian Getah Karet di Ogan Ilir Terungkap, Polisi Kejar Tiga Pelaku yang Masih DPO

mediasinarmuratara
09 Agustus 2026, 19:12 WIB Last Updated 2026-08-09T12:12:46Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Jajaran Polsek Muara Kuang, Polres Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian getah karet milik PT BRK


OGAN ILIR MSM.COM — Jajaran Polsek Muara Kuang, Polres Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian getah karet milik PT BRK. Seorang pelaku berinisial P alias Eko (31) berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (7/8/2026).

 

Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menindak aksi pencurian yang menyasar sektor perkebunan, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

 

Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H. menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Blok Q6 PT BRK Bedeng VIII, Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

 

Saat itu, pelaku bersama tiga orang rekannya yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga melakukan penyadapan pohon karet milik perusahaan secara ilegal.

 

Sekitar pukul 10.00 WIB, ketika pelaku kembali ke lokasi untuk mengambil hasil sadapan, aksinya diketahui oleh karyawan PT BRK. Menyadari keberadaannya diketahui, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

 

Akibat kejadian tersebut, PT BRK mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 juta.

 

Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Polsek Muara Kuang yang dipimpin langsung Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim AIPTU Efri Juliansyah, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

 

Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kabupaten PALI. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres PALI untuk melakukan penindakan.

 

Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di atas mobil pengangkut batu bara milik PT EVI yang melintas di Desa Perambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

 

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Mapolsek Muara Kuang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua buah bak plastik berisi getah karet beku, satu buah jerigen biru berisi getah karet cair, satu buah bak plastik kosong, satu buah jerigen putih kosong, satu buah jerigen oranye kosong, satu buah karung warna putih, satu pasang sepatu boots warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute warna hijau.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam status DPO.

 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan aktivitas perekonomian masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan.

 

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih DPO dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H.

 

Ia juga mengajak perusahaan perkebunan dan masyarakat untuk memperkuat kewaspadaan serta membangun komunikasi yang cepat dengan kepolisian.

 

“Keamanan kawasan perkebunan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau pihak perusahaan maupun masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah terjadinya tindak pidana,” tambahnya.


baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA