-->

IKLAN

IKLAN

10 Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Ditangkap Satres Polres Muratara

mediasinarmuratara
08 November 2021, 20:35 WIB Last Updated 2022-04-06T02:59:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

R (35) pelaku pembunuhan warga Desa Maur, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ditangkap Satres Polres Muratara, Minggu (7/11). Setelah hampir 10 bulan buron dan menghindar dari kejaran aparat Polres Muratara


MURATARA MSM.COM-Usai sudah pelarian R (35) pelaku pembunuhan warga Desa Maur, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. 


Dia ditangkap Satres Polres Muratara, Minggu (7/11). Setelah hampir 10 bulan buron dan menghindar dari kejaran aparat Polres Muratara.


Pelaku ditangkap karena melakukan  pembunuhan terhadap Herlan Erfandi alias Arpan (39) Warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit dengan cara ditusuk di salah satu pesta malam di Desa Maur, Rabu 17 Februari 2021, sekitar pukul 02.00 WIB.


Tersangka terpaksa di hadiahi timah panas oleh petugas karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.


Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Toni Saputra, mengakui bahwa tersangka pembunuhan sudah diamankan.


Dikatakannya pembunuhan itu dilatar belakangi adanya cekcok antara pelaku dengan korban di tempat pesta malam di Kampung 1 Desa Muar, Kecamatan Rupit.


Ditambahkannya untuk penangkapan sendiri dilakukam Minggu (7/11/2021). Sat Res mendapat informasi bahwa pelaku  berada di daerah Kelurahan Malus, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.


"Setelah mendapat informasi dan dilakukan pengejaran oleh Sat Reskrim. Saat di lokasi pelaku sedang berada di rumah warga dan langsung dilakukan Penangkapan,"kata Kasat kepada wartawan saat rilies, Senin (8/11/2021).


Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan ditembak kaki pelaku.


Barang bukti  yang berhasil diamankan, satu lembar kaos dalam bewarna abu abu dan juga satu lembar celana jean biru yang bersimbah darah.


Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 340 KUHP dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (MJ)

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA