-->

IKLAN

IKLAN

50 Desa Akan Ikut Pilkades Serentak, 10 Agustus Pendaftaran Dibuka

mediasinarmuratara
05 Agustus 2022, 14:14 WIB Last Updated 2022-08-05T07:14:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Kepala Dinas PMD-P3A Kabupaten Musi Rawas Utara Hj Gusti Rohmani menjelaskan pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa pada Pilkades serentak 2022


MURATARA MSM.COM – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muratara tahun 2022 ini. Akan diikuti sebanyak 50 Desa.

 

Sebelum pelaksanaan Pilkades, akan ada tahapan – tahapan yang mesti dilalui oleh para calon kepala desa yang bertarung di Pilkades serentak ini.

 

Untuk tahap pendaftaran bakal calon kepala desa , dijadwalkan berlangsung selama sembilan hari.  

 

Kepala Dinas PMD-P3A Hj Gusti Rohmani menjelaskan, tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa, dijadwalkan mulai tanggal 10 -  18 Agustus 2022. 


BACA JUGA : 

Alasan Beli Rokok Agung Bawa Kabur Sepeda Motor. Ditangkap Polsek Rupit, Satu Rekannya Masih DPO

 

“10 Agustus 2022 ini, tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa dimulai. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung selama 9 hari” jelasnya, Kamis (4/8/2022).

 

Dikatakannya, setelah pendaftaran, panitia melakukan penelitian terhadap persyaratan pencalonan beserta lampiran. Meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.

 

“Serta klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan keterangan oleh panitia pemilihan” sambungnya.

 

Lebih lanjut, tahapannya sesuai dalam SK Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara No 294/KPTS/DPMD-P3A/MRU/222 tentang penetapan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2022.

 

"Untuk tahapan Pilkades serentak tahun 2022, Kita ikuti tahapannya sesuai SK Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2022" pungkasnya.

 

Laporan :  David


Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA