-->

IKLAN

IKLAN

Simpan 1, 11 Gram Shabu Di Kantong Celana, Pria di Muratara Ditangkap di Jalinsum

mediasinarmuratara
28 Maret 2023, 15:16 WIB Last Updated 2023-03-28T08:36:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Darwin warga dusun IV Desa Rantau Kadam Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara yang diamankan polisi di Jalinsum

 


 

 

MURATARA MSM.COM – Darwin (50), tak bisa mengelak, saat polisi dari Satres Narkoba Polres Muratara, menemukan Shabu seberat 1, 11 gram di kantong celananya.

 

Warga Dusun IV Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara ini kepada polisi akhirnya mengakui, shabu tersebut merupakan miliknya.

 

Tersangka yang juga menjadi pengedar shabu ini, digelandang ke Polres Muratara, untuk menjalani proses hukum.


BACA JUGA : 

 

Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Darmanson, menerangkan tersangka Darwin diamankan, saat tengah melintas di jalan lintas Sumatera, tepatnya di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu.  

 

“Tersangka ini diduga pengedar narkotika jenis shabu, ditangkap di Jalinsum Lubuklinggau – Jambi Desa Remban, Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 11.00 WIB” jelasnya.

 

Tersangka yang saat penangkapan sedang mengendarai sepeda motor, akhirnya dicegat polisi. Lantaran, sebelumnya polisi sudah memperoleh informasi seseorang yang akan melintas membawa shabu.


BACA JUGA : 

 

Mendapatkan informasi itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, melintas seorang pria yang ciri – cirinya sesuai dengan informasi yang disampaikan masyarakat.

 

“Tim Satres Narkoba, langsung menghentikan laju kendaraan, dan dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu” imbuhnya.

 

Selain barang bukti shabu seberat 1,11 gram, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti sepeda motor Honda Beat, satu helai celana pendek, satu buah kotak rokok dan dua buah pirek kaca.

 

Jurnalis : Muhayan

baca berita lainnya di google news

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA