-->

IKLAN

IKLAN

Apa Hak dan Kewajiban Narapidana ? Ini Penjelasan Kalapas Surulangun Rawas

mediasinarmuratara
28 Maret 2023, 14:36 WIB Last Updated 2023-03-28T07:36:28Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Surulangun Rawas, Kabupaten Muratara Torkis Freddy Siregar

 

MURATARA MSM.COM – Meski menjadi narapidana, tak lantas menghilangkan hak dan kewajiban seseorang yang tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

 

Sebagai warga binaan pemasyarakatan, narapidana juga harus diperlakukan dengan baik, dan manusiawi dalam satu sistem pemasyarakatan.

 

“Sistem pemasyarakatan merupakan tatanan mengenai pembinaan warga binaan pemasyarakatan, yang dilaksanakan secara terpadu” kata Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Kabupaten Muratara Torkis Freddy Siregar, Senin (27/3/2023).

 

Dia melanjutkan, hal itu dilakukan agar narapidana menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Sehingga, dapat diterima kembali oleh masyarakat dan hidup secara wajar.


BACA JUGA : 

 

“Secara umum, sistem pemasyarakatan bertujuan untuk menyadarkan narapidana atau anak didik pemasyarakatan, agar menyesali perbuatannya, dan siap berintegrasi dengan masyarakat” sambungnya.

 

Selain itu, narapidana dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat, yang bebas dan bertanggungjawab. Sistem pemasyarakatan juga bertujuan melindungi masyarakat, terhadap hak dan kewajiban narapidana.

 

Berada didalam sistem pemasyarakatan, narapidana memiliki kewajiban yang harus ia laksanakan dan hak –hak yang wajib dipenuhi negara, seperti tertuang dalam pasal 9 Undang – Undang nomor 22 tahun 2022,


BACA JUGA : 

 

“Dalam ketentuan pasal 9, disebutkan narapidana berhak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapatan perawatan baik jasmani maupun rohani serta mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangan potensi” paparnya.

 

Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi, mendapatkan layanan informasi, penyuluhan hukum dan bantuan hukum, dan menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.

 

Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang, perlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja serta mendapatkan pelayanan sosial dan menerima atau menolak tunjangan keluarga, advokat, pendamping dan masyarakat.

 

Jurnalis : David

 baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA