-->

IKLAN

IKLAN

Pemerintah Tetapkan 87% Lahan Baku Sawah sebagai LP2B, Menteri Nusron: Tidak Boleh Diubah Fungsi

mediasinarmuratara
21 April 2025, 00:18 WIB Last Updated 2025-04-20T17:18:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan


 

JAKARTA MSM.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti Rapat Koordinasi mengenai Pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan pada Selasa (18/03/2025). Salah satu keputusan yang diambil dalam rapat tersebut adalah penetapan 87% dari total lahan baku sawah (LBS) untuk dimasukkan ke dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Keputusan diambil berdasarkan dukungan Kepala Bappenas yang menilai hal ini penting untuk menjaga ketersediaan pangan.

 

“Karena jika sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsinya untuk kepentingan apa pun selamanya, kecuali dengan mengganti lahan tersebut dengan tingkat produktivitas yang setara,” ujar Menteri Nusron.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa di depannya tidak hanya sawah teknis yang akan ditetapkan menjadi LP2B melainkan lahan sawah tadah hujan juga dijadikan LP2B. “Lahan sawah tadah hujan, meskipun tidak produktif untuk padi, bisa untuk tanaman lain yang lebih sesuai dengan ketersediaan air,” tuturnya.

 

Dalam pertemuan ini, Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan dua langkah utama yang bisa dilakukan untuk meningkatkan ketersediaan pangan nasional. “Kami akan segera membuat sawah baru dan mengoptimalkan sawah yang ada untuk menjamin ketahanan pangan,” ungkapnya.

 

Zulkifli Hasan juga menekankan pentingnya revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 yang akan menyesuaikan nomenklatur terkait perubahan jabatan dan posisi Menko. Revisi ini akan memperluas cakupan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dari yang sebelumnya 8 provinsi, akan ditambah 12 provinsi untuk meningkatkan pemerataan pengelolaan lahan pertanian.

 

Adapun penambahan 12 provinsi yang lahan sawahnya akan ditetapkan menjadi LSD antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

 

Dalam rapat tersebut, turut hadir Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy; Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh Aris Marfai; Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono; Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ATR/BPN dan perwakilan kementerian/lembaga terkait.


baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA