![]() |
| Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset vital milik PT PLN |
MUSI RAWAS UTARA MSM.COM —
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Polres Musi Rawas Utara berhasil
mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar
aset vital milik PT PLN. Dalam operasi pengejaran lintas provinsi, petugas
berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian
kabel jaringan listrik di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pengungkapan
kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan infrastruktur
strategis nasional yang memiliki peran penting dalam menjamin kelancaran
pelayanan listrik kepada masyarakat serta mendukung stabilitas perekonomian
daerah.
Kapolres
Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan
bahwa pengungkapan perkara bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas
mencurigakan di kawasan Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas
Utara, pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, Kapolsek Rupit segera mengerahkan personel Unit Reskrim dan
Unit Intelkam untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Saat tiba di
lokasi, petugas menemukan indikasi pencurian kabel jaringan listrik milik PT
PLN. Namun para pelaku diketahui telah melarikan diri menuju wilayah Kabupaten
Sarolangun, Provinsi Jambi.
Mendapatkan
informasi tersebut, tim langsung melakukan koordinasi dengan personel Intelmob
Satbrimob Batalyon B Lubuklinggau guna melakukan pelacakan dan pemetaan jalur
pelarian para pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Desa Kudis Singkut
5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Tim
gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat tersangka
berinisial NY (57), H (40), MA (22), dan TA (41). Berdasarkan hasil pemeriksaan
awal, para tersangka diduga merupakan bagian dari kelompok yang secara
terorganisir melakukan pencurian kabel instalasi listrik. Sementara itu, dua
pelaku lainnya berinisial A dan B telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian
Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Saat
dilakukan penangkapan, para tersangka diduga sedang mempersiapkan aksi serupa
terhadap fasilitas jaringan listrik lainnya. Petugas kemudian melakukan
penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam
tindak pidana tersebut.
Barang
bukti yang berhasil diamankan meliputi potongan kabel listrik tegangan rendah
jenis aluminium sepanjang kurang lebih 500 meter, dua unit kendaraan roda empat
merek Daihatsu Xenia berikut dokumen kendaraan, satu karung, satu gergaji besi
modifikasi, satu gunting besi, satu tang, beberapa kunci pas, satu palu
multifungsi, dua bilah senjata tajam jenis pisau, serta satu unit senter.
Atas
perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres
Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa
pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu
fasilitas publik dan kepentingan masyarakat luas.
“Pengungkapan
ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga aset vital negara serta
menjamin pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Kami akan terus melakukan
pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk memburu
para pelaku yang masih melarikan diri,” tegas AKBP Rendy Surya Aditama, S.H.,
S.I.K., M.H.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menegaskan bahwa pencurian terhadap infrastruktur kelistrikan bukan sekadar
tindak pidana terhadap aset perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu
kepentingan masyarakat secara luas.
baca berita lainnya di google news
