![]() |
Wakil Mawen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menyerahkan sertipikat untuk Gereja Injil di Tanah Jawa (GITJ) Kayuapu Kudus, yang telah berdiri sejak tahun 1853 |
KUDUS MSM.COM - Dalam semangat Paskah,
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional
(Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sertipikat untuk Gereja Injili
di Tanah Jawa (GITJ) Kayuapu Kudus, yang telah berdiri sejak tahun 1853. Penyerahan
ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat legalitas rumah ibadah,
khususnya yang telah lama berdiri, namun belum memiliki kepastian atas hukum
tanahnya.
“Saya
percaya rumah ibadah bukan hanya tempat berdoa, tapi juga pusat pembinaan moral
masyarakat. Oleh karena itu, status tanahnya harus jelas dan dilindungi
negara,” ujar Wamen Ossy Dermawan dalam Perayaannya pada acara Ibadah Paskah
Bersama Kementerian ATR/BPN di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa
Tengah, Rabu (30/04/2025).
Pendeta
Slamet Suharyanto dari GITJ Kayuapu dalam kesempatan ini menyampaikan rasa
terima kasihnya atas publikasi sertipikat gerejanya. Ia mengenang awal mula
gereja yang didirikan dari pelayanan seorang penginjil asal Jombang dan seorang
warga Kudus sebelum masa kemerdekaan, yang kemudian berkembang hingga kini.
“Saat kami beribadah dan menjalankan pekerjaan rohani, jika status tanah belum
jelas, kami merasa was-was dan khawatir. Tapi dengan adanya sertipikat ini,
kami merasa yakin, damai, dan aman,” katanya.
Ia
juga mengucapkan terima kasih atas pendampingan dari jajaran Kantor Pertanahan
Kabupaten Kudus selama proses penyertipikatan berlangsung. “Kami dibantu dengan
mempermudah proses, memberikan solusi, wawasan, dan ruang komunikasi kepada
kami. Ini membuktikan negara hadir secara nyata bagi umat,” lanjut Pendeta
Slamet Suharyanto.
Program
sertipikasi rumah ibadah menjadi bagian dari agenda prioritas nasional dalam
mendorong keadilan agraria di seluruh sektor kehidupan masyarakat. Pemerintah
mengajak seluruh pengelola rumah ibadah yang belum memiliki legalitas tanah
untuk segera mengurusnya, agar pelayanan keagamaan dapat berjalan lebih tenang
dan berkelanjutan.
Pada
kesempatan ini, Wamen Ossy menyerahkan 23 sertipikat untuk rumah ibadah di
sekitar Jawa Tengah, yaitu di Semarang, Sukoharjo, Klaten, Kudus, dan Wonosobo.
Turut hadir pada momen ini, Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi
Situmorang; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajarannya.
baca berita lainnya di google news