![]() |
Satres Narkoba Polres Sarolangun menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Sarolangun. Konferensi pers ini dipimpin langsung Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya |
SAROLANGUN MSM.COM – Satres Narkoba Polres Sarolangun, menggelar
konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, di Mapolres Sarolangun, Minggu
(22/6/2025). Konferensi pers ini dipimpin Kapolres Sarolangun AKBP Budi
Prasetya.
Konferensi
pers yang digelar bersamaan dengan Hari Anti Narkoba dan Hari Bhayangkara,
mengundang Club Motor Japs & Bratstyle Indonesia (JBI Siginjay) yang diketuai
Dodi.
Club
motor JBI Siginjay ini mendukung pemberantasan narkoba di Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya mengatakan, konferensi pers ini dirangkai
dengan deklarasi tentang narkoba.
“Kami
apresiasi teman – teman dari JBI Siginjay ini, bukan seremonial belaka. Namun,
program nyata dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Sarolangun” Kapolres
Sarolangun AKBP Budi Prasetya.
Kasat
Narkoba AKP Ojak P Sitanggang mengungkapkan, dalam dua minggu terakhir ada 5
perkara, dengan pelaku sebanyak 9 orang laki – laki. Pelaku didominasi dari
Kecamatan Pauh.
“Sembilan
orang tersangka, terdiri dari 7 pelaku dari kecamatan Pauh, 1 pelaku dari
Kecamatan Bathin VIII dan 1 pelaku dari Kecamatan Air Hitam” terangnya. Barang
bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis Sabu, Ganja dan Ekstasi.
Pelaku
dari Kecamata Pauh insial MP diamankan dengan barang bukti Sabu seberat 72,5
gram, dan Ekstasi sebanyak 26,5 butir. Pelaku berhasil diamankan saat sedang
berada dirumahya. Pelaku sendiri sebelumnya dikenal licin.
Lantaran
berhasil melarikan diri, dan merupakan DPO Satresnarkoba Polres Sarolangun.
Pelaku saat digerebek berhasil melarikan diri dengan melompat ke sungai. Namun,
sepintar pintar Tupai melompat pasti akan jatuh juga.
“Selama
dia tidak berhenti, pasti akan kami tangkap. Selanjutnya tersangka lainnya
inisial As dan P, dari tangan pelaku diamankan narkoba jenis Ganja seberat 210
gram. Kedua tersangka ditangkap didua lokasi yang berbeda” jelasnya.
”Ini
hasil dari pengembangan. Jadi sebelumnya kita melakukan penangkapan kepada
salah satu pelaku, terus kita kembangkan kepada pelaku yang di atasnya
tersangka ada dua” tambahnya.
Dari
keterangan pelaku, barang haram jenis ganja ini didapatkan dari temannya
inisial WN yang kemarin sempat dilakukan pengembangan. Namun, saat itu WN tidak
berada di rumah.
” Para
pelaku semuanya ini adalah pelaku pengedar. Pengedar sambil memakai sambil
jualan kalau beratnya total kurang lebih hampir 80 gram sabu, ganja 210 gram
kurang lebih seperempat kilo, ekstasinya Ada 26,5 butir,” katanya.
Pengungkapan
ini dilakukan selama dua minggu terakhir di bulan Juni, dimana ada satu orang
tapi dia residivis. Dan para pelaku dikenakan sanksi sesuai dengan UU Narkotika
dengan ancaman hukuman penjara, hukuman mati dan penjara seumur hidup.
”
Dikenai Pasal 114 dan 112 dengan ancaman 20 tahun penjara dan seumur hidup dan
hukuman mati dan ancaman minimal 5 tahun penjara,” katanya
Hadir
dalam konferensi pers tersebut,kapolres AKBP Budi prasetya Waka Polres
Sarolangun Kompol Aswindo Indriadi, S.Kom, MH, Kasat Narkoba AKP Ojak P
Sitanggang, SH, Kasi Humas Ipda Rindriadi, serta Dodi selalu perwakilan JBI
Siginjai Siquad, Pegiat anti narkoba dari komunitas motor Riding.
Jurnalis
: A.Majid