MURATARA MSM.COM —
Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Musi Rawas Utara menunjukkan
kehadiran negara dalam arti yang sesungguhnya: tidak hanya menegakkan hukum,
tetapi juga menjaga nyawa dan mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri di
tengah masyarakat.
Situasi
mencekam terjadi di Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas
Utara, pada Rabu, 22 April 2026 sore. Emosi warga memuncak setelah beredar
informasi dugaan tindak pidana asusila dalam lingkup keluarga yang melibatkan
seorang pria berinisial BH (41). Puluhan warga mulai berkumpul dan mengepung
kediaman yang bersangkutan.
Di
tengah situasi yang berpotensi berubah menjadi anarkis, personel Polsek Karang
Dapo bergerak cepat. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Karang Dapo, AKP Khoiril
Hambali, aparat kepolisian turun ke lokasi untuk meredam amarah massa sekaligus
mengevakuasi terduga pelaku.
Langkah
yang diambil bukan sekadar penangkapan, melainkan tindakan penyelamatan. Polisi
berdiri di antara emosi massa dan prinsip hukum, memastikan bahwa keadilan
ditegakkan melalui proses hukum yang sah, bukan melalui tindakan spontan yang
berisiko menimbulkan korban baru.
Dengan
pendekatan persuasif dan pengamanan terukur, petugas berhasil menenangkan warga
serta mengevakuasi BH ke kendaraan operasional untuk dibawa ke Mapolsek Karang
Dapo. Situasi yang semula tegang berhasil dikendalikan tanpa benturan fisik.
Kapolsek
Karang Dapo, AKP Khoiril Hambali, menegaskan bahwa prioritas utama dalam
penanganan tersebut adalah menjaga keselamatan semua pihak sekaligus memastikan
proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Langkah
cepat ini kami lakukan untuk mencegah aksi main hakim sendiri. Tersangka harus
diproses secara hukum, bukan dihakimi di lapangan. Itu prinsip yang kami
pegang,” tegasnya.
Setelah
diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan awal. Tersangka BH mengakui
perbuatannya, sementara kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi guna
memperkuat alat bukti dalam perkara ini.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 413 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) tentang tindak pidana terhadap anggota keluarga batih. Penanganan
kasus ini dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan
terhadap korban.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan wajah Polri yang humanis
sekaligus tegas.
“Negara
adalah negara hukum. Kami memahami emosi masyarakat, namun kami mengimbau agar
tidak bertindak sendiri. Percayakan kepada Polri untuk menindak tegas setiap
pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Nandang.
Peristiwa
ini menjadi bukti nyata bahwa kehadiran Polri bukan hanya sebagai penegak
hukum, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan sosial. Dengan langkah cepat,
presisi, dan humanis, potensi konflik berhasil dicegah, dan keadilan tetap
berjalan pada jalurnya.
Polda
Sumatera Selatan memastikan akan terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya
untuk menindak pelaku kejahatan, tetapi juga melindungi setiap warga dari
potensi kekerasan dan menjaga stabilitas kamtibmas secara berkelanjutan.
baca berita lainnya di google news
