![]() |
Sertipikat Elektronik sudah dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN sejak 2023. Implementasi Sertipikat Elektronik ini tidak serta merta membuat sertipikat berbentuk warkah/buku masyarakat tidak berlaku |
JAKARTA MSM.COM – Sertipikat Elektronik sudah dijalankan
oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
sejak tahun 2023. Meski bertahap sudah beralih ke bentuk elektronik, para
pemilik tanah dengan sertipikat lama yang berbentuk warkah/buku berwarna hijau,
tidak perlu khawatir akan keabsahan sertipikat tanahnya karena sertipikat itu
tetap berlaku secara hukum.
“Implementasi
Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat berbentuk
warkah/buku masyarakat tidak berlaku. Sertipikat tanah yang tetap berlaku,
bahkan tidak akan dikenakan sanksi jika tidak melakukan alih media. Jadi,
masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi yang tersebar
dari sumber yang tidak kredibel,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal
(Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, dalam
keterangannya pada Kamis (10/07/2025).
Lebih
lanjut Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN menjelaskan, sertipikat tanah yang
ada akan berubah menjadi Sertipikat Elektronik jika masyarakat melakukan
layanan pertanahan, seperti halnya balik nama sertipikat, pemecahan sertipikat,
layanan hak tanggungan, roya tanah, dan layanan lainnya.
“Misal
masyarakat melakukan jual beli, sertipikat awalnya berbentuk buku. Nantinya
ketika sudah balik nama, sertipikat baru yang akan diterima adalah Sertipikat
Elektronik, yang berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya
bisa diakses oleh masyarakat,” jelas Shamy Ardian.
Ia
mengatakan, banyak narasi terkait cakupan Sertipikat Elektronik, mulai dari
sertipikat tanah lama akan ditarik hingga isu Sertipikat Elektronik sebagai
upaya merampas tanah masyarakat. Shamy Ardian menegaskan bahwa semua isu
tersebut tidak benar.
“Proses
pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah
menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan
status hukum tanah. Namun, terkait aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik
sehingga tidak ada urusan urusannya Sertipikat Elektronik menyebabkan
perampasan tanah oleh negara, ataupun Sertipikat Elektronik membuat sertipikat
tanah yang ada menjadi tidak berlaku, itu jelas hoaks,” tegas Sesditjen PHPT
Kementerian ATR/BPN.
Untuk
dapat mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan
pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah
disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal yang dapat diakses antara
lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian
ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor
0811-1068-0000.
baca berita lainnya di google news