![]() |
Hak Tanggungan (HT) adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah beserta benda lain yang melekat diatasnya, untuk pelunasan utang tertentu |
JAKARTA MSM.COM – Hak
Tanggungan (HT) adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah beserta
benda lain yang melekat di atasnya, untuk pelunasan utang tertentu. Hingga Juni
2025 saja, jumlah berkas permohonan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) mencapai
426.625 berkas dan menjadikan layanan pertanahan yang banyak diakses
masyarakat. Untuk semakin menyebarkan informasi tentang layanan HT, Kepala Biro
Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis menjelaskan
susunan alurnya, yang dalam hal ini khusus alur layanan HT bagi debitur
perorangan.
“Dalam
pengajuan pendaftaran HT-El ini, masyarakat membawa sertipikat tanah yang akan
dikenai HT, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pemohon atau
debitur nantinya juga akan mengisi formulir permohonan sebagai proses pengajuan
HT-El. Dalam proses pengajuan HT-El ini, masyarakat juga akan dikenai biaya
PNBP sesuai nominal Hak Tanggungannya,” ujar Harison Mocodompis dalam
keterangannya pada Senin (04/08/2025).
Berdasarkan
PP Nomor 128 Tahun 2015, biaya PNBP sesuai nominal Hak Tanggungannya memiliki
biaya yang beragam. Sampai dengan nilai Rp250 juta, dikenakan tarif Rp50.000
per sertipikat yang dikenakan HT; di atas Rp250 juta-1 miliar dikenakan tarif
Rp200.000 per sertipikat yang dikenakan HT; di atas Rp1 miliar-Rp10 miliar
dikenakan tarif Rp2.500.000 per sertipikat yang dikenakan HT; di atas Rp10
miliar-Rp1 triliun dikenakan Rp25.000.000 per sertipikat yang dikenakan HT; dan
di atas Rp1 triliun dikenakan tarif Rp50.000.000 per sertipikat yang dikenakan
HT.
Layanan
HT ini pengajuannya dapat melalui pihak bank yang ingin dituju. Nantinya, pihak
bank selaku kreditur dan masyarakat selaku debitur akan melakukan pembuatan
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) selaku mitra Kementerian ATR/BPN. Kemudian, APHT tersebut akan terinput
pula ke data Kantor Pertanahan setempat.
Dalam
proses pendaftaran HT, sertipikat tanah yang menjadi objek jaminan diberikan
catatan adanya HT. Apabila hutang debitur telah lunas, maka dilakukan
penghapusan HT yang disebut Roya.
Roya
adalah proses penghapusan HT yang dilakukan melalui perantara bank. Proses Roya
ini menunjukkan bahwa permohonan HT sebelumnya telah bebas dari tanggungan
utang kredit atas tanahnya. Nantinya, catatan HT yang ada di sertipikat
masyarakat/debitur akan dihapus. Dalam hal ini, Pengajuan Roya dilakukan pihak
bank selaku kreditur. Setelah proses penghapusan, masyarakat/debitur akan
mendapat Sertipikat Elektronik dengan edisi terbaru yang bebas dari catatan HT.
Bagi
masyarakat yang akan mengajukan proses Roya, dengan jaminan sertipikat analog
dan HT analog, sertipikat akan dilakukan alih media menjadi Sertipikat
Elektronik. Masyarakat dapat mengambil sertipikatnya melalui loket di Kantor
Pertanahan setempat. Untuk biaya Roya itu sendiri, pemilik akan dikenakan biaya
Rp50.000 per sertipikat yang dilakukan HT.
Sebagai
informasi, jika pengajuan HT dilakukan secara elektronik, maka proses Roya akan
dilakukan secara elektronik pula. Begitu pun jika saat mengajukan HT sebelum
berlakunya sistem HT Elektronik, maka proses Royanya juga manual di Kantor
Pertanahan. Kementerian ATR/BPN sendiri sejak tahun 2019 sudah menjalankan HT
Elektronik sehingga Roya otomatis akan berbentuk elektronik pula.
baca berita lainnya di google news