-->

IKLAN

IKLAN

Sat Resnarkoba Polres Muratara Tangkap IRT Pengedar Narkoba Bersama Oknum Polisi

mediasinarmuratara
14 Agustus 2025, 17:54 WIB Last Updated 2025-08-14T10:54:56Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Dua tersangka MS dan RK yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara di Kampung 7 Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit


MURATARA MSM.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengamankan dua tersangka kasus peredaran narkotika, termasuk seorang anggota Polri, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Desa Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan. Kamis (14/08/25)

 

Kedua Tersangka yakni MS (35), seorang ibu rumah tangga asal Desa Lawang Agung, dan Brigpol RK (38), anggota Polri yang berdinas di Sat Samapta Polres Muratara. Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengandung AMP dan MET.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Petugas mengamankan total 10,59 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi berlogo Minion, dengan rincian :

 

17 Bungkus Plastik Bening Berisi Sabu Seberat Bruto 10,16 Gram.

 

2 Bungkus Plastik Klip Bening Berisi Sabu Seberat Bruto 0,43 Gram.

 

1 Butir Pil Ekstasi Warna Kuning Berlogo Minion Seberat Bruto 0,45 Gram.

 

 

Kronologis Penangkapan

Kapolres Muratara melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lawang Agung.

 

Saat dilakukan penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu butir pil ekstasi. Sementara itu, Mira Susanti sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan kembali bersama 17 Paket Sabu yang dibawanya.

 

Kedua Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

 

Untuk asal Barang Bukti di beli oleh Pelaku dari Luar Muratara, yaitu dari seseorang inisial H ( DPO ) yang beralamatkan di Singkut Sarolangun Jambi.


baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA