![]() |
Dua tersangka MS dan RK yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara di Kampung 7 Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit |
MURATARA MSM.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi
Rawas Utara (Muratara) berhasil mengamankan dua tersangka kasus peredaran
narkotika, termasuk seorang anggota Polri, dalam penggerebekan yang dilakukan
pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Desa Kampung 7, Desa Lawang
Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan. Kamis
(14/08/25)
Kedua
Tersangka yakni MS (35), seorang ibu rumah tangga asal Desa Lawang Agung, dan
Brigpol RK (38), anggota Polri yang berdinas di Sat Samapta Polres Muratara.
Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengandung AMP dan MET.
Barang
Bukti yang Diamankan
Petugas
mengamankan total 10,59 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi berlogo Minion,
dengan rincian :
17
Bungkus Plastik Bening Berisi Sabu Seberat Bruto 10,16 Gram.
2
Bungkus Plastik Klip Bening Berisi Sabu Seberat Bruto 0,43 Gram.
1
Butir Pil Ekstasi Warna Kuning Berlogo Minion Seberat Bruto 0,45 Gram.
Kronologis
Penangkapan
Kapolres
Muratara melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan menjelaskan, penggerebekan dilakukan
setelah petugas menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah
rumah di Desa Lawang Agung.
Saat
dilakukan penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil
sabu dan satu butir pil ekstasi. Sementara itu, Mira Susanti sempat berusaha
melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan kembali
bersama 17 Paket Sabu yang dibawanya.
Kedua
Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Muratara untuk menjalani pemeriksaan
lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2)
UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur
hidup atau pidana mati.
Untuk
asal Barang Bukti di beli oleh Pelaku dari Luar Muratara, yaitu dari seseorang
inisial H ( DPO ) yang beralamatkan di Singkut Sarolangun Jambi.
baca berita lainnya di google news