![]() |
| Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap dua kasus berbeda dalam rentang waktu tiga hari |
PALEMBANG MSM.COM —
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmennya
dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap dua kasus berbeda
dalam rentang waktu tiga hari. Dari dua lokasi yang kerap dimanfaatkan sebagai
tempat penyimpanan barang haram, petugas berhasil mengamankan dua tersangka
beserta total 23,3 gram sabu siap edar.
Pengungkapan
pertama dilakukan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Kamis,
11 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan informasi masyarakat terkait
aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,
petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah kosong yang
berada di Jalan Kerjasama, Gang Buyut 5, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir
Barat I, Kota Palembang.
Dalam
operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial IB (25),
seorang pengangguran warga Kecamatan Gandus. Dari hasil penggeledahan di dalam
rumah kosong, petugas menemukan lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat
bruto 7,7 gram yang berada di atas meja.
Selain
sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital merek CAMRY, satu skop
pipet, serta satu bal plastik klip yang diduga digunakan untuk aktivitas
pengemasan dan distribusi narkotika. Seluruh barang bukti diakui berada dalam
penguasaan tersangka.
Tiga
hari kemudian, Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, Unit 1
Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di sebuah rumah kontrakan yang
berada di Lorong Perjuangan, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota
Palembang.
Dalam
penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial RK (43),
seorang buruh harian warga Kelurahan 8 Ilir. Saat dilakukan penggeledahan,
petugas menemukan 18 bungkus sabu dengan berat bruto 15,6 gram yang
disembunyikan di lantai kamar mandi kontrakan.
Petugas
juga menemukan satu unit timbangan digital, satu kotak bertuliskan “Hannah
Martin”, satu skop pipet, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diakui
tersangka sebagai hasil penjualan narkotika. Hasil pemeriksaan urine terhadap
RK juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika.
Dua
pengungkapan ini menunjukkan pola yang semakin berkembang dalam peredaran gelap
narkotika, di mana pelaku memanfaatkan rumah kosong maupun kontrakan sebagai
lokasi penyimpanan dan transaksi untuk menghindari perhatian masyarakat serta
aparat penegak hukum.
Kapolrestabes
Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa
Satresnarkoba akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan pengungkapan
terhadap lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi titik distribusi narkotika.
“Rumah
kosong dan kamar mandi kontrakan sama-sama tidak luput dari penggeledahan tim
kami. Dua pengedar dari dua lokasi berbeda dalam tiga hari menunjukkan bahwa
peredaran narkotika terus kami pantau secara intensif. Polrestabes Palembang
tidak mengenal jeda dalam memberantas narkoba,” tegas Kombes Pol Sonny Mahar
Budi Adityawan, S.I.K., M.H.
Sementara
itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan
ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam
menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
“Polda
Sumatera Selatan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap
bentuk peredaran gelap narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi faktor
penting dalam mengungkap jaringan peredaran yang berupaya bersembunyi di tengah
lingkungan permukiman. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus melaporkan
aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujar Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini menjalani proses
penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
baca berita lainnya di google news
