![]() |
Masyarakat bisa memeriksa alur balik nama dari Sentuh Tanahku mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan balik nama |
JAKARTA MSM.COM – Peralihan
hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena beragamnya
kebutuhan. Ada peralihan hak karena jual-beli, pemasukan hak ke akta
perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maupun pewarisan. Semua peralihan hak
perlu melalui proses balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor
Pertanahan (Kantah) setempat. Informasi mengenai syarat dan ketentuan proses
balik nama itu, secara rinci bisa dicek masyarakat dalam aplikasi Sentuh
Tanahku.
"Masyarakat
bisa memeriksa alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen
yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama
di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya. Dalam Sentuh Tanahku ada fitur
Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui estimasi biaya
transaksi yang akan dilakukan," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat
(Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, dalam keterangannya, di Jakarta,
Jumat (12/09/2025).
Sebagai
panduan singkat untuk mengetahui syarat dan ketentuan pelestarian hak, dari
laman utama Sentuh Tanahku, pemilik tanah dapat memilih menu “Layanan” dan
selanjutnya memilih submenu “Info Layanan”. Di dalam submenu itu, berbagai opsi
layanan pertanahan bisa dipilih sesuai kebutuhan pemilik tanah, termasuk
informasi “Peralihan Hak Pewarisan”.
Dalam
proses balik nama peralihan hak pewarisan, ada sedikitnya delapan syarat, yaitu
formulir permohonan yang sudah diisi dan penandatanganan pemohon atau kuasanya
di atas meterai cukup; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas
pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; sertipikat tanah asli; Surat
Keterangan Waris sesuai peraturan-undangan; serta Akte Wasiat Notaris.
Syarat
berikutnya adalah membawa bukti lunas pembayaran pajak untuk hak atas tanah
waris yang dimiliki. Dalam konteks tanah waris, dokumen pajak yang disiapkan,
yaitu fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya
oleh petugas loket, dan bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB. Khusus
peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya
BPHTB atas tanah waris tersebut.
Aplikasi
Sentuh Tanahku tidak hanya menyediakan informasi tentang pelestarian hak.
Aplikasi ini juga menyediakan fitur yang dapat diakses dari gadget masyarakat,
seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Sentuh Tanahku
dapat mengunduh melalui AppStore dan juga Playstore secara gratis.
baca berita lainnya di google news