-->

IKLAN

IKLAN

Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Aplikasi Lewat Sentuh Tanahku

mediasinarmuratara
17 September 2025, 12:38 WIB Last Updated 2025-09-17T05:38:01Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Masyarakat bisa memeriksa alur balik nama dari Sentuh Tanahku mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan balik nama


 

 

JAKARTA MSM.COMPeralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena beragamnya kebutuhan. Ada peralihan hak karena jual-beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maupun pewarisan. Semua peralihan hak perlu melalui proses balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Informasi mengenai syarat dan ketentuan proses balik nama itu, secara rinci bisa dicek masyarakat dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

 

"Masyarakat bisa memeriksa alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya. Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui estimasi biaya transaksi yang akan dilakukan," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (12/09/2025).

 

Sebagai panduan singkat untuk mengetahui syarat dan ketentuan pelestarian hak, dari laman utama Sentuh Tanahku, pemilik tanah dapat memilih menu “Layanan” dan selanjutnya memilih submenu “Info Layanan”. Di dalam submenu itu, berbagai opsi layanan pertanahan bisa dipilih sesuai kebutuhan pemilik tanah, termasuk informasi “Peralihan Hak Pewarisan”.

 

Dalam proses balik nama peralihan hak pewarisan, ada sedikitnya delapan syarat, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan penandatanganan pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; sertipikat tanah asli; Surat Keterangan Waris sesuai peraturan-undangan; serta Akte Wasiat Notaris.

 

Syarat berikutnya adalah membawa bukti lunas pembayaran pajak untuk hak atas tanah waris yang dimiliki. Dalam konteks tanah waris, dokumen pajak yang disiapkan, yaitu fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB. Khusus peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB atas tanah waris tersebut.

 

Aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya menyediakan informasi tentang pelestarian hak. Aplikasi ini juga menyediakan fitur yang dapat diakses dari gadget masyarakat, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Sentuh Tanahku dapat mengunduh melalui AppStore dan juga Playstore secara gratis.


baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA