JAKARTA MSM.COM – Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Tim
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan,
khususnya lahan sawah. Rencana aksi disusun untuk menjaga ketahanan pangan
nasional serta menutup celah terjadinya korupsi dalam proses perubahan tata
guna lahan.
“Tujuan
utama kita adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah, demi
menjaga ketahanan pangan. Kedua, kita ingin mengintegrasikan data Lahan Sawah
yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai LP2B. Tujuan
khususnya, meminimalisir praktik suap atau transmisi dalam layanan rekomendasi
perubahan penggunaan tanah pada LSD,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron
Wahid, dalam rapat bersama Stranas PK di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN,
Jakarta, Kamis (11/09/2025).
Sebagai
langkah awal, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan moratorium terbatas terhadap
layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum
sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang. Proses ini akan disertai
dengan pembersihan data sawah, untuk mengatasi ketidaksesuaian yang selama ini
kerap ditemukan.
"Banyak
kasus lahan fisik bukan sawah, tapi dicatat sawah, atau sebaliknya. Pekerjaan
kita dalam waktu dekat, yaitu memperbaiki data. Kalau datanya sudah benar, maka
proses perizinan atau layanan tidak perlu lagi bergantung pada LSD," tegas
Menteri Nusron.
Dalam
rencana aksi tersebut, ada enam fokus utama, yaitu kebijakan dan regulasi,
proses bisnis, infrastruktur layanan, program pengendalian, komunikasi publik,
serta koordinasi antarsektor. Pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah
konkret, seperti revisi regulasi, penguatan sistem informasi, dan pelibatan
pemangku kepentingan dari berbagai kementerian.
Koordinator
Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menegaskan keterlibatan Stranas PK bukan
hanya mendampingi penyusunan rencana aksi, namun juga memastikan bahwa arah
kebijakan Kementerian ATR/BPN selaras dengan tujuan Strategi Nasional
Pencegahan Korupsi 2025-2026. Saat ini, Stranas PK sedang mencermati pendekatan
dan langkah-langkah yang dirancang ATR/BPN sesuai dengan agenda prioritas
Stranas PK, terutama dalam hal tata kelola ruang dan pertanahan.
“Alih
fungsi lahan merupakan salah satu isu strategis dalam pencegahan korupsi. Kami
ingin memastikan bahwa rencana aksi ini tidak hanya responsif, namun juga
sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,”
ujar Didik Mulyanto.
Stranas
PK menargetkan dua pencapaian besar dalam isu alih fungsi lahan, yakni
terkendalinya alih fungsi lahan pertanian, serta terbentuknya sistem nasional
yang bisa menjadi acuan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuan
besarnya adalah menghilangkan tumpang tindih dalam perencanaan ruang.
Rapat
ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan,
sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian
ATR/BPN; lalu Tenaga Ahli Tim Teknis Stranas PK, Muhammad Isro, serta Pengolah
Data dan Informasi Stranas PK, Agung.
baca berita lainnya di google news