![]() |
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat provinsi Jambi |
KOTA SUNGAI PENUH MSM.COM – Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen menjaga
eksistensi hak-hak adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah
ulayat. Komitmen tersebut kemudian dirumuskan ke dalam tiga prinsip dasar, yang
ditekankan oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat
membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi
Jambi, Kamis (11/09/2025).
“Tujuan
utamanya melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah. Tidak ada
sama sekali tujuan untuk menghilangkan hak adat, justru sebaliknya,
pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan
negara atas hak masyarakat hukum adat,” tegas Rezka Oktoberia di Umoh Gdeang
Luhah Datuk Singarapi Putih, Kota Sungai Penuh.
Rezka
Oktoberia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat ini menjadi wujud sinergi
antara hukum adat dengan hukum pertanahan nasional. “Sinergi antara adat dan
negara mengintegrasikan pengaturan pertanahan menurut hukum adat ke dalam
sistem hukum nasional, yang selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan
masyarakat,” ujarnya di hadapan empat kelompok masyarakat hukum adat yang hadir
dalam sosialisasi.
Pendaftaran
tanah ulayat ini sepenuhnya menjadi keputusan masyarakat hukum adat. Tanah
ulayat didorong untuk tetap didaftarkan dan disertipikasi untuk memberikan
keamanan atas tanah-tanah tersebut di masa mendatang. “Ini bukan instruksi
sepihak dari negara, keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum
adat. Negara hadir untuk memberikan perlindungan,” terangnya.
Apresiasi
atas langkah pengadminsitrasian dan pendaftaran tanah ulayat disampaikan oleh
Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah. “Tanah ulayat adalah salah satu
bentuk kekayaan adat dan budaya yang memiliki nilai historis dan sosial yang
tinggi. Tanah ulayat bukan sekadar aset fisik, tetapi juga simbol identitas
keberlanjutan hidup serta tatanan nilai masyarakat hukum adat yang telah
terpelihara turun-temurun sejak dahulu. Kita patut bersyukur bahwa proses ini
telah mulai berjalan. Ini merupakan capaian penting yang patut kita syukuri
bersama,” terang Azhar Hamzah.
Sejalan
dengan itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Humaidi, berharap
kolaborasi terus berjalan bukan hanya sebatas program, namun jadi gerakan
bersama untuk melindungi hak-hak adat secara berkesinambungan. “Kami mengimbau
seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, tokoh adat, niniak
mamak, hingga masyarakat luas, untuk bergotong royong mendorong proses
pendaftaran tanah ulayat. Dengan niat yang baik, kita dapat memastikan tanah
ulayat tetap lestari dan memiliki manfaat nyata bagi generasi mendatang,”
pungkasnya.
Pada
kesempatan tersebut, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria juga menyerahkan 12
sertipikat kepada masyarakat dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Sertipikat yang diserahkan adalah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL), sertipikat wakaf, serta aset Pemerintah Daerah Kota Sungai
Penuh. Penyerahan sertipikat didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan
se-Provinsi Jambi.
Dalam
sosialisasi ini, hadir memberikan materi terkait Penyelenggaraan Administrasi
Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan
Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, serta perwakilan dari Kemendagri dan
Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh. Setelah sesi pemaparan, dilakukan
diskusi dengan masyarakat hukum adat yang dimoderatori oleh Kepala Kantor
Pertanahan Kota Sungai Penuh, Tetet Sutadi.
baca berita lainnya di google news